Awas !! Kepesertaan Kartu Prakerja Akan Dicabut Jika Hal Ini Dilanggar

MEDAN – LIPUTAN68.com – Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja memberikan imbauan kepada para penerima Kartu Prakerja Gelombang 5, bahwa kepesertaan penerima akan dicabut jika tidak melakukan pembelian pelatihan hingga 27 September 2020 pukul 23.59 WIB, sejak saldo mereka masuk ke dalam dashboard.

Dalam unggahannya melalui akun Instagram @prakerja.go.id, Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja mengatakan akan memberikan waktu 3 hari lagi, sebagai batas waktu untuk melakukan transaksi dalam membeli pelatihan pertama.

“Bagi sobat Prakerja yang sudah lolos gelombang 5, namun belum membeli pelatihan pertama, segera beli pelatihan pertamamu sekarang juga,” tulis salah satu isi unggahannya, Kamis (24/09/2020).

Dikutip dari ayobandung.com, ini sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020, bahwa setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapatkan SMS pengumuman dari Kartu Prakerja.

Batas pembelian pertama bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 5 adalah tanggal 27 September 2020 pukul 23.59 WIB. Apabila lewat dari waktu tersebut penerima belum membeli pelatihan pertama, maka kepesertaan penerima Kartu Prakerja Gelombang 5 akan dicabut.

BAGIKAN KE :