PTUN Bandung Kabulkan Gugatan Habib Bahar

“Berarti kalau tidak sah ya balik ke status quo, bukan dibatalkan, tapi tidak sah. Jadi bagaimana bisa menahan orang tanpa surat yang sah,” ujarnya.**

Azis mengatakan seharusnya kliennya segera dibebaskan setelah adanya putusan PTUN tersebut. “Sekarang masih di Gunsin (Gunung Sindur),” ujar dia.

Menanggapi pernyataan Azis, Kepala Lapas Gunung Sindur, Mujiarto, membenarkan jika Bahar masih ditahan. Ia beralasan meski sudah ada putusan PTUN namun hal itu belum memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kan belum incraht. Kami menunggu informasi dari Kanwil Bandung, apa diterima apa banding,” kata Mujiarto.

Menurut Mujiarto, selama belum ada putusan yang inkrah, Bahar Smith tetap akan ditahan di sana.

“Tadi juga saya ketemu langsung dengan Bahar, saya katakan ini belum incraht, jadi dimohon semua memahami. Artinya jangan ada opini apa-apa,” kata Mujiarto.(1-M)

BAGIKAN KE :