Untuk Anda yang belum mendapatkan bantuan ini, bisa mengajukan, berikut adalah cara mendaftar untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta :
- Mendaftar ke Dinas Koperasi Kabupaten/ Kota
- Melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul
- Pendaftaran bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung atau online melalui link Kementrian Koperasi & UKM
- Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Jika pendaftar dianggap layak menerima dana BLT ini, uangnya akan ditransfer langsung ke rekening pendaftar
Setelah anda melakukan pendaftaran untuk mendapat BLT UMKM, anda akan diminta untuk memenuhi syarat-syarat berikut ini :
- Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
- Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, bukan pegawai BUMN/BUMD.
Jika anda berminat, segera mendaftar di Kementrian Koperasi & UKM untuk mendapatkan Banpres BLT UMKM ini, pendaftaran sampai dengan akhir November 2020.(1-M)
