SERGAI – LIPUTAN68.COM – Upaya menghempang jalan Soekirman maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serdang Berdagai (Sergai) kandas bersama waktu. Calon petahana tersebut dapat melaju ke pemungutan suara tanpa ada rintangan.
Jalan mulus setelah pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan surat tertanggal 17 November 2020 nomor 1055/HK.06-SD/03/KPU/XI/2020 sebagai jawaban surat KPU Sumut nomor 1063/HK.06-SD/12/Prov/XI/2020 tertanggal 14 November 2020 terkait putusan PTTUN Medan nomor 6/G/Pilkada/2020/PT TUN-MDN tertanggal 13 Novermber 2020.
Sebelumnya upaya untuk menjegal Soekirman dilakukan oleh sejumlah pihak agar pencalonan Soekirman yang diusung Partai Nasional Demokrasi (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dibatalkan melalui gugatan di PTTUN Medan.
Oleh pihak PTTUN Medan menyatakan bahwa pencalonan Soekirman harus dibatalkan. Namun putusan tersebut tidak dapat dijalankan mengingat batas waktu menjalankan putusan oleh KPU paling lambat 30 hari sebelum pelaksanaan Pilkada.
“Yah itu upaya yang dilakukan untuk menghempang saya. Wajar karena saya juga maju dengan perjuangan yang cukup besar. Sejak awal saya sudah diganjal. Dan saat ini, tegas saya katakan bahwa upaya itu gagal mengingat sejumlah acuan yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkada,” terang Soekirman, Rabu (18/11) di Sergai.
