Menko Luhut Panjaitan Minta KPK Tidak Berlebihan Pada Kasus Izin Ekspor Benih Lobster

“Kami juga berharap agar asas hukum praduga tak bersalah tetap dihormati, tetap dijunjung tinggi,” kata Muzani dalam video yang diterima wartawan, Jumat (27/11/2020).

Dia berkata, Gerindra menghormati sepenuhnya proses hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap Edhy. Ia meyakini KPK akan menangani kasus korupsi yang diduga dilakukan Edhy secara transparan, baik, cepat, dan akan membuat masyarakat mengetahui secara jelas duduk persoalannya.

Muzani menambahkan, Edhy sudah mengajukan pengunduran diri dari Menteri Kelautan dan Perikanan serta Wakil Ketua Umum DPP Gerindra. Menurutnya, pengunduran diri di Partai Gerindra sedang diproses ke Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto.

“Kami DPP Gerindra telah menerima surat pengunduran diri Edhy dan sekarang ini surat tersebut sedang kami teruskan kepada Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra,” ujar Muzani.

KPK menetapkan Edhy dan enam orang lain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi izin ekspor benih lobster atau benur. Edhy diduga menjadi salah satu pihak penyelenggara negara yang menerima uang terkait ekspor benur.

Tersangka tersebut meliputi staf khusus Edhy, staf khusus istrinya, dua orang dari pihak swasta dan dua orang yang masih buron.

KPK mengungkapkan total uang yang diterima oleh Edhy di dalam rekening penampung sebesar Rp9,8 miliar. Uang itu diduga berkaitan dengan penetapan izin ekspor benur.(1-M)

BAGIKAN KE :