Pacitan, liputan68.com- Wacana gugus tugas percepatan penanganan (GTPP) Covid-19 Pemkab Pacitan untuk bertindak tegas bagi pasien positif covid-19 yang melaksanakan isolasi mandiri, tampaknya gayung bersambut.
Itu terjadi di kawasan Kelurahan Ploso, Kecamatan/Kabupaten Pacitan. Pasalnya, di kawasan tersebut ada salah satu pasien covid-19 yang melaksanakan isolasi mandiri. “,Jadi pasien dan keluarga menandatangani surat pernyataan. Dalam salah satu klausul di surat pernyataan tersebut menyatakan, apabila pasien tidak patuh melaksanakan standar operasional prosedur (SOP) penanganan covid-19, maka akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 10 juta,” ujar Memit, salah seorang tokoh masyarakat, Ahad (3/1).
