Terbukti Bersalah Kasus Korupsi BJB Syariah, Andi Winarto Di Eksekusi Ke Sukamiskin

Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan Andy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut pada 12 Juli 2019. PN Bandung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menganulir putusan itu. Pada 16 Oktober 2019, majelis banding yang diketuai Berlin Damanik membebaskan Andy. Alasannya, perbuatan Andy adalah perbuatan perdata, bukan pidana.

Jaksa pun mengajukan kasasi dan permohonan di kabulkan. Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Prof Dr Surya Jaya. Adapun anggota majelis ialah LL Hutagalung dan Agus Yunianto. Vonis diketok pada Rabu (5/8) siang.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar Andi yang juga Ketua Muda MA bidang Pengawasan itu.

Terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 548.259.832.594, subsider 15 tahun penjara.

“Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dari rangkaian perbuatannya yang mengajukan pinjaman ke Bank dengan memberi agunan bodong (ternyata agunannya sudah dijadikan agunan ke bank lain, yakni Bank Muamalat). Atas perbuatan Terdakwa tersebut merugikan keuangan negara sebesar kurang-lebih Rp 1 (satu) triliun,” pungkas Andi. (Red)

BAGIKAN KE :