Terbukti Bersalah Kasus Korupsi BJB Syariah, Andi Winarto Di Eksekusi Ke Sukamiskin

Bandung, Liputan68.com | Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap DPO (Daftar Pencarian Orang) pembobol Bank BJB Syariah dengan Nama Andy Winarto. Kejaksaan menangkap Direktur Utama (Dirut) PT Hastuka Sarana Karya, Andi Winarto, di Deliu Villa Ayanna, Kuta Utara, Badung, Bali.

“Tim intelijen Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan DPO (daftar pencarian orang) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan identitas Andy Winarto,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung Sunarta melalui pesan singkat, Jumat (22/1/2021).

“Diamankan di Deliu Villa Ayanna, Jalan Pura Batu Mejan, Jalan Padanglinjong, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, 80361, Kamis, 21 Januari 2021 pukul 21.25 Wita,” sambungnya.

Andi Winarto tersebut ditangkap karena merupakan buronan dan namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Jabar terkait perkara korupsi untuk dieksekusi ke dalam bui.

Eksekusi ini berdasarkan Putusan MA Nomor: 1399 K/Pid.Sus/2020 tanggal 5 Agustus 2020. Dengan amar putusannya menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Selain itu, terdakwa dibebani juga untuk membayar uang pengganti sebesar Rp548.259.832.594 (Rp548,2 miliar lebih) subsider 15 tahun penjara,” katanya.

Kasus bermula ketika Andy mengajukan kredit ke BJB Syariah pada 2014-2016. Andy melakukan serangkaian tindakan supaya kredit mengucur. Padahal banyak syarat kredit yang tidak terpenuhi. BJB Syariah pun mengucurkan kredit setengah triliun lebih. Dan Andy harus berurusan dengan hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

BAGIKAN KE :