SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN68.COM – Terkait tentang penyegelan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Serdang Bedagai (Sergai) yang dimulai pada hari Kamis (20/3) pagj hingga pukul 23.00 Wib dan membawa 10 Box Dokumen. Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai menyita dokumen penggunaan dana hibah Pilkada tahun 2020 dari kantor KPU Sergai.
Dan Tim Penyidik Kejari Sergai juga menaikkan proses tersebut menjadi penyidikan pada kasus dugaan korupsi sebesar Rp. 36,5 Milyar pada dana hibah Pilkada Tahun 2020.
Pada awak media Kepala Kejari Sergai Donny Setiawan SH yang juga didampingi oleh Kasi Pidsus Elon Pasaribu SH dan Kasi Intelijen Agus Adi Atmaja SH di Kantor Kejari Sergai, Jum’at (21/5/2021).
“Kini kasusnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Pada tahap penyelidikan kemarin Tim Penyidik telah memeriksa 13 orang pegawai KPU Serdang Bedagai dan 2 orang komisioner,” pungkas Donny Setiawan.
Kepala Kejari Sergai juga menyebutkan bahwa terkait penggeledahan di Kantor KPU Sergai kemarin (Kamis 20/5) karena KPU Serdang Bedagai tidak kooperatif dalam memberikan dokumen yang diminta oleh para penyidik.
Lanjutnya, sudah sering kali para penyidik meminta untuk dokumen yang dibutuhkan untuk proses penyelidikan, akan tetapi pihak KPU Sergai tidak pernah merespon, maka kami melakukan penggeledahan serta membawa dokumen untuk memproses kasus dugaan Korupsi yang dilakukan oleh KPU Sergai.
