Kapolresta Luruskan Istilah Ormas dan Preman Dalam Kasus Bentrok Di Denpasar

“Ini sebenarnya antara debitor dan kreditor, masalah tarik menarik finance. Ini tidak ada kaitan dengan Ormas, ini urusan finance dengan debitor. Pelaku utamanya juga orang Bali namanya Wayan S,” tambahnya lagi.

Nah, terkait dengan penanganan bentrok di Monang Maning itu, Kombes Jansen menjelaskan bahwa pihak kepolisian Denpasar sudah mengamankan 6 orang yang diduga sebagai pelaku kasus pembunuhan tersebut. Diuraikan Kombes Jansen, lima diantara pelaku itu secara gentle menyerahkan diri ke Mapolresta Denpasar, dan saat ini sedang diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Sejauh ini Polri sudah mengamankan 6 orang dan puji Tuhan umumnya 5 orang itu menyerahkan diri. Berarti clear, dan permasalahannya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.

Kombes Jansen berjanji akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat dalam kasus ini dan bersalah melakukan pelanggaran hukum, akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Siapapun yang bersalah, Polri akan memproses sesuai hukum yang berlaku dan agar dukung proses hukum, negara kita negara hukum,” tegas Kombes Jansen.

Menjawab pertanyaan tentang latar belakang aksi itu, perwira menengah Polri kelahiran Medan itu menyatakan pihaknya masih mendalami apa penyebab terjadi aksi saling tebas itu.

“Saat ini sedang kita proses, sedang mendalami siapa berbuat apa, kita dalami. Kita proses sesuai hukum yang berlaku. Ini sedang kita selidiki, sedang kita dalami,” jelas Kombes Jansen. (Tim/dd)

BAGIKAN KE :