“Beberapa saksi yang dihadirkan tidak ada yang mengatakan itu suap dan jelas saya Tidak pernah terima uang tersebut karena dari beberapa saksipun uang itu diterima oleh Djoni dan Yanti dan tidak ada konfirmasi kepada saya, ” tegasnya.
Selanjutnya, Ajay berharap majelis hakim bisa memberikan keputusan dengan bijak dan seadil-adilnya dan mempertimbangkan keputusan-nya.
” Saya tidak membela diri tetapi saya ingin ada keadilan untuk saya karena semua yang disangkakan hal itu tidak pernah saya lakukan, menurutnya uang yang saya terima itu adalah hak saya yang merupakan bisnis dan itu murni uang bisnis, tetapi kalau itu merupakan suap kenapa KPK tidak memeriksa rekening milik Djoni, ” tukasnya.
Disinggung terkait tuntutan 7 tahun penjara dari JPU KPK, Ajay nenegaskan pihaknya akan mempersiapkan nota pembelaan disidang selanjutnya pada, Senin (16/8/21) nanti.
” Pengacara saya akan mempersiapkan dalam nota pembelaan di sidang nanti dan saya tetap berharap semoga ada keadilan untuk saya, selain itu saya juga minta maaf kepada masyarakat Kota Cimahi dengan adanya kasus ini mengakibatkan kekacauan bagi Kota Cimahi,”paparnya. (Red)
