Dituntut 7 Tahun Penjara Oleh JPU KPK, Ajay Harapkan Majelis Hakim Memberi Keputusan Yang Adil.

BANDUNG, Liputan68.com | Pembacaan tuntutan eks Walikota Cimahi Ajay Mochamad Priatna oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dan izin revisi IMB Rumah Sakit Kasih Bunda (RSUKB).

Jaksa KPK menuntut eks Walikota Cimahi Ajay Mochamad Priatna dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda 300 juta,hal itu diberatkan JPU KPK dengan beberapa bukti saksi dipersidangan. Adapun, tuntutan dibacakan langsung jaksa penuntut umum KPK.

“Penjatuhan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar JPU KPK Budi Nugraha saat membacakan amar tuntutannya dalam persidangan yang digelardi Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada, Kamis (12/8/21) Kota Bandung, jl. L. R.E. Martadinata.

Sementara itu, Ajay menuturkan dari pasal 12a, JPU KPK menyatakan itu ada suap 3,2 Milyar dari rumah sakit umum kasih bunda (RSUKB) padahal itu adalah bisnis dengan Dominikus Djoni Hendarto (Djoni).

“Kalau memang itu merupakan suap berarti suap itu ada 5 ornamenya ada, Kwitansi, Kontrak, invoice, transfer Bank dan juga ada pajaknya masa dengan sekumplit itu masih dikatakan suap,” ujar Ajay saat memberikan keterangan kepada awak media.

Selain itu, kata Ajay, dirinya tidak melakukan hal yang disangkakan dalam kasus yang disangkakan terhadapnya, adapun uang yang dianggap suap juga ditidak pernah diterimanya.

BAGIKAN KE :