Menerawang Prospektus Amandemen

Yang perlu kita garis-bawahi, dengan reaksi kontra PDIP-Gerindra, minimal, dari sisi persyaratan usulan sudah terkurang 206 suara. Andai Golkar, PPP, PKB, NasDem dan PAN tetap solid mendukung gerakan amandemen Pasal 7 itu, maka jumlah pengusul amandemen tinggal 265. Memang masih bisa mengajukan usulan perubahan. Tapi, untuk mendapatkan persetujuan hasil amandemen perlu menambah dukungan 209 saura. Salah satu opsinya hanya melirik DPD. Andai DPD totally support dan itupun suatu ketidakmungkinan, hal ini pun belum mencukupi ketentuan minimal.

Konfigurasi politik tersebut berpotensi mengubah peta politik koalisi. PKB – sebagai analisis kedua – PKB yang demikian jelas telah menunjukkan ambisi politiknya untuk posisi RI-1, minimal RI-2, kian mempertegas politik mufarraqahnya (sayonara) dari koalisi pro Jokowi. Sementara, NasDem – meski lebih memilih kandidat yang prospekif untuk kemenangan pilpres – semakin jelas juga tekad mufarraqah politiknya. Sinyalnya – seperti yang sering kita saksikan selama ini — lebih mengarah ke Gubernur DKI Jakarta sekarang.

Senada dengan NasDem, Golkar pun akan melirik peluang pilpres. Ketika dirasa kalah kompetitif untuk posisi calon presiden, partai besar kedua ini akan siap digandeng dengan capres lain. Sikap politik ini mempertegas politiknya: tidak akan mendukung gerakan amandemen yang berfokus pada perpanjangan masa jabatan presiden-wakil presiden.

Perubahan konfigurasi politik ini akan melinglungkan sikap politik PPP dan PAN. Kedua parpol yang sangat dipertanyakan capaian suaranya pada perhelatan pemilihan legislatif mendatang karena bayang-bayang ketidaksampaian mencapai ambang batas parlemen 4%, hal ini menjadikan kedua parpol lebih menunjukkan sikap politik “sendiko dawuh” (ikut saja apa kata the boss), sembari merapat ke figur capres potensial. Dan PPP – sedari awal – sudah menunjukkan sinyal ke mana arah politiknya. Intinya, siap merapat ke kandidat presiden yang berpotensi menang. Sangat pragmatis.

Dari analisis konfigurasi politik tersebut, prospektus amandemen terkait Pasal 7 UUD NRI 1945 sangat suram hasilnya. Muncul renungan, bagaimana jika rezim ini ngotot, lalu obral dana ribuan trilyun? Untuk PDIP dan Gerindra kemungkinan sangat kecil menerima politik kooptasi fulusiyyah. Keduanya, menanti lima tahun lagi pasca 2024 merupakan rentang waktu yang demikian lama. Sangat mungkin, kedua parpol itu berpikir usia. Meski Puan Maharani relatif tergolong muda, tapi posisi dukungan total PDIP sangat tergatung pada keberadaan orangtuanya yang kini masih berstatus sebagai Ketua Umum PDIP. Sebuah pertanyaan mendasar, adakah jaminan Mba Mega masih ada dan cukup powerful untuk kendalikan partainya? Tak ada jaminan. Karena itu, now or never, adalah sikap politik yang jauh lebih realistis bagi kader PDIP. Sementara, Gerindra dengan kader utama Prabowo yang sudah semakin sepuh menjadi semakin buram untuk menanti penantian kepemimpinan 2029. Karena itu, 2024 adalah masa penantian yang tak bisa ditawar dan tak boleh terlepas lagi. Karena itu, siraman ribuan trilyun rupiah, sangat boleh jadi, tidak membuat dirinya silau.

Namun demikian, politik transaksional memungkinkan para komprador Jokowi tetap memaksakan kehendaknya, melalui perpanjangan masa jabatan Jokowi. Jika hal ini yang terjadi, berarti – secara alamiah – akan berhadapan dengan kekuatan rakyat yang tak terkendali. Bagi rakyat sangat sederhana cara pandangnya: Jokowi gagal menciptakan kesejahteraan yang wajar seperti yang diamanatkan konstitusi, bahkan kian memperlebar jurang perbedaan kaya-miskin; gagal mendahulukan kepentingan pribumi dibanding asing, sehingga sumber daya alam kian terkesplorasi tanpa kendali, sehingga kedaulatan energi kian tercengkram kelestariannya. Juga, gagal menciptakan keadilan hukum dan politik. Catatan HAM juga buruk. Bahkan, gagal menciptakan tata-kelola pemerintahan yang reduktif terhadap panorama korupsi.

Panorama kegagalan itu semua akan menggerakkan berbagai elemen bangsa ini jika dipaksakan perpanjangan masa jabatannya menjadi tiga periode. Dasar pemikirannya sederhana: satu periode plus saja sudah menunjukkan kinerja yang penuh masalah bagi kepentingan bangsa dan negara, apalagi menambah tiga periode. Ada logika yang sangat mis (keliru). Namun demikian, atas nama politik pemaksaan kehendak, rezim bukan tak mungkin mengerahkan seluruh kekuatannya yang siap menghantam siapapun yang berseberangan.

Dalam hal ini, meski dengan kepentingan yang berbeda, tidak tertutup kemungkinan bahwa PDIP dan Gerindra akan tampil sebagai barisan lawan politiknya dengan sang penguasa. Dalam hal ini terdapat dua langkah yang dilakukan, yaitu saluran kebijakan: parlemen dan Mahkamah Konstitusi yang sama-sama bisa dikemdalikan oleh kedua parpol itu. Sisi lain, pengerahan kekuatan lapangan. Dalam hal ini aparat keamanan dari barisan TNI dan Polri – secara faktual – ada dalam genggaman kekuasaan kedua parpol itu, meski proses politik administratifnya diangkat Presiden. Dengan demikian, kedua jalur politik tersebut akan membuat loyo rezim jika tetap mengerahkan kekuatan paksanya.

Mencermati peta kekuatan politik yang berpotensi menghancurkan kepentingan bangsa dan negara, maka Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI) – secara bijak – menegaskan bahwa pemaksaan kehendak sungguh merugikan kepentingan negara dan rakyatnya. Karena itu, di tengah krisis muktidimesional ini harusnya menjauhkan diri dari keinginan “mengotak-atik” amandemen, terutama terkait Pasal 7 UUD NRI 1945.

Pemimpin negara haruslah bijaksana bahwa pemaksaan kehendak memperpajang masa kekusaan hanyalah dinikmati oleh negara komprador yang jelas punya agenda strategis bagi negeri ini. Sangat a nasionalis. Sementara, sang presiden akan menjadi the common enemy bagi bangsanya sendiri, sehingga kelak tidak akan nyaman hidupnya pasca kekuasaannya berakhir.

Jakarta, 4 September 2021

BAGIKAN KE :