Menerawang Prospektus Amandemen

Oleh Farhat Abbas
Ketua Umum Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI)

Tujuh partai politik (parpol) koalisi sudah dikumpulkan oleh Presiden. Arah lobinya jelas: amandemen. Publik meraba, amandemen yang mana? Terkait haluan negara (HN) dan hanya itu, atau akan melabar? Jika melebar, maka, amandemen terkait HN hanyalah pintu masuk untuk menggapai target politik yang jauh lebih ditarget, yakni mengamandemen Pasal 7 UUD NRI tentang masa jabatan presiden-wakil presiden. Agar masa jabatan presiden-wakil presiden menjadi tiga periode.

Muncul renungan mendasar, jika memang arahnya ke HN, apakah harus mengundang ketujuh parpol itu? Sementara, sejauh ini Jokowi hanya menyampaikan apresiasi terhadap keinginan atau upaya menghadirkan rumusan HN, tidak sampai ke level sikap (perintah untuk serius menindaklanjuti). Body language Jokowi semakin cenderung menyatakan “tidak” jika konsekuensi perumusan HN berkonsekuensi pada penataan lembaga negara (MPR) untuk dikembalikan posisinya seperti sebelum amandemen ketiga. Bahkan, kian tidak berminat, jika konsepsi HN harus disertai pertanggungjawaban presiden terkait kinerjanya, sehingga posisi presiden terancam: impeachment jika tidak confirm kinerjanya seperti yang terjadi pada Soekarno dan Gus Dur.

Karena itu, pemanggilan atau mengumpulkan ketujuh parpol tersebut dapat dibaca dengan jelas: agenda terselubung di luar persoalan HN. Menurut bocoran yang terpublikasi luas, pengumpulan ketujuh parpol itu lebih terkait agenda utama perpanjangan masa jabatan presiden: menambah satu periode lagi, bukan hanya dua periode sesuai Pasal 7 UUD NRI 1945 pasca amandemen pertama. Sebuah renungan, pastikah pengumpulan ketujuh partai koalisi itu (PDIP, Golkar, PPP, PKB, Gerindra, Nasdem dan PAN yang baru merapat ke kekausaan) akan memenuhi kepentingan pragmatis sang presiden?

Untuk menjawabnya, kita perlu menengok jumlah kursi ketujuh parpol itu di MPR. Ketujuh parpol tersebut berjumlah 471 kursi. Dengan mengacu Pasal 37 UUD NRI 1945 sebagai syarat sah mengajukan amandemen, minimal 1/3 dari 711 anggota MPR (575 anggota DPR RI dan 136 anggota DPD RI) atau sama dengan 237 anggota yang menyetujui usulan, maka praktis sudah terpegang kartu persetujuan pengusulan itu. Tinggal “melegalisasi” usulan perubahan itu.

Selanjutnya, usulan itu bisa tercapai persetujuan amandemen jika 2/3 anggota MPR (474 anggota) menyetujuinya. Dengan “mengantongi” suara koalisi tersebut, maka pratis tinggal mencari suara tambahan: 3 suara. Yang dibidik tentu dari DPD RI. Kita dapat membaca dengan jernih, sangatlah mungkin untuk mendapatkan suara tambahan dari unsur DPD. Dengan kata lain, sangatlah tidak mungkin untuk mengunci suara DPD agar konsisten dan berseberangan dengan keinginan Presiden.

Jika pendekatan analisisnya matematika murni, maka langkah amandemen itu bukan hanya memenuhi prasyarat prosedural sebagai mekanisme yang sah menurut konstitusi. Tapi, juga berpotensi besar tergapainya persetujuan amandemen kelima tentang perpenjangan masa jebatan presiden, dari maksimal hanya dua periode, menjadi tiga periode.

Dalam perspektif konstitusi, amandemen apapun – selagi persyaratannya terpenuhi seperti yang tertuang dalam Pasal 37 UUD NRI itu – merupakan keniscayaan, terkategori konstitusional dan sah, meski berlawanan dengan kemungkinan besar kehendak nurani mayoritas rakyat. Meski, mereka yang di parlemen merupakan representasi rakyat dan daerah, namun belum tentu sama persis dengan kepentingan mereka yang diwakilinya. Karenanya, apa yang bergulir di tengah Senayan hanyalah artikulasi kepentingan para elitis, bukan elemen seluruh anak negeri ini.

Sebuah analisis historis yang perlu kita paparkan, andai sketsa politik di parlemen itu benar-benar terjadi, maka amandemen Pasal 7 UUD 1945 tersebut merupakan pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi yang digulirkan pada 1998. Fakta sejarah mencatat, salah satu spirit atau keterpanggilan nasional yang melibatkan berbagai elemen bangsa saat reformasi adalah masalah pembatasan masa jabatan presiden, yang disepakati maksimal dua periode. Spirit reformasi inilah yang menggerakkan MPR – pada Sidang Umum MPR 14-21 Oktober 1999 – melakukan amandemen pertama dengan merubah Pasal 7 UUD NRI, di samping pasal-pasal lainnya: Pasal 5, 13, 15, 17, 20 dan Pasal 21.

Dengan demikian, amandemen kelima yang mengubah masa jabatan presiden tiga periode dan atau penambahan masa jabatan tiga tahun dalam satu periode, hal ini sama dengan mengulangi perilaku kekuasaan yang dulu (zaman Orde Baru) dibenci. Atau – secara sarkatik – bisa dikatakan, sesungguhnya rezim ini sedang memcopy paste Orde Baru. Kekuasaan – akhirnya harus diakui – memang empuk, harus dipertahankan, meski titik akhirnya harus dikoreksi secara revolusif.

Sekali lagi, apakah pengundangan ketujuh parpol tersebut pasti akan menghasilkan format konstitusi baru yang melegalkan perpanjangan masa jabatan tiga periode bagi presiden-wakil presiden? Sangat diragukan. Dalam hal ini kita perlu mempertegas kepentingan pragmatis di antara ketujuh partai koalisi itu.

Yang pertama, PDIP (128 suara) dan Gerindra (78 suara). Kedua parpol pengusung yang bertotal 206 suara ini jelas-jelas telah menunjukkan keinginan politik praktisnya. Kedua parpol ini sama-sama menunjukkan tekadnya untuk mempersiapkan kadernya untuk memimpin negeri ini pasca Jokowi berakhir kekuasaannya. Hal ini dapat kita cermati jelas pada persiapan dan bahkan sosialisasi intensif-ekstensif untuk sebuah misi utama: menggadang kader terbaiknya sebagai presiden RI ke delapan.

BAGIKAN KE :