Menurut keterangan. tersangka nekat melakukan pencurian karena terbelit hutang.
” Pelaku tidak bisa bayar cicilan motor. Dan karena itu dia nekat mencuri baranh milik majikannya.” Jelas AKP. Sugeng Rusli kepada pewarta .
Akibat dari perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp.8.000.000,-.
Saat ini pelaku telah diamankan di mapolsek pacitan dan diancam dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa (Yul)
