Polisi Tetapkan Nahkoda Kapal Sebagai Tersangka Pembantai Lumba – Lumba

” KM.Restu ternyata juga bodong. Tidak mengantongi surat ijin berlayar menangkap ikan. Dan secara kebetulan menurut pengakuan nahkoda, jaringnya menangkap ikan lumba – lumba .” Jelas Kapolres Pacitan saat pers release di gedung graha bhayangkara.

Menurut keterangan tersangka, Juwardi menebar jaring dari atas kapal KM. Restu yang kemudian menyebabkan ikan lumba lumba terperangkap di dalamnya.

” Atas tindakan itu.tersangka dapat dikenakan dengan UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, dengan ancaman hukum penjara maksimal lima tahun dan denda 100 juta rupiah .” Pungkas kapolres. (Yul)

BAGIKAN KE :