Soal Mekanisme Pemilihan Tujuh Nama Anggota KPID Sumut, Komisi A Diminta Transparan

MEDAN — LIPUTAN68.COM — Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara diminta terbuka mengenai mekanisme pemilihan tujuh komisioner Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024.

Pasalnya, sampai hari ini tidak dijelaskan mengenai tata cara mekanisme pemilihan yang sudah diumumkan pekan lalu tersebut.

“Sudah meluas beritanya di media, ketua Komisi A pada Sabtu (22/1) dini hari mengumumkan tujuh nama komisioner KPID Sumut dalam suasana rapat yang ricuh dan penuh interupsi,” ujar Valdez Junianto di Gedung DPRD Sumut, Jl. Imam Bonjol Medan, Rabu (26/1/2022).

Valdez merupakan satu dari delapan calon komisioner yang melayangkan surat permintaan klarifikasi ke Komisi A DPRD Sumut mengenai mekanisme penetapan anggota KPID Sumut terpilih.

“Perlu digarisbawahi kami tidak mempersoalkan nama-nama yang terpilih, tapi lebih pada mekanisme pemilihan dan peristiwa yang mengikutinya,” imbuh dia.

Diakuinya, pernyataan ini untuk mewakili
beberapa calon komisioner KPID yaitu Edi Irawan, Muhammad Ludfan, Tua Abel Sirait, Toyib Prasetyo, Robinson Simbolon, dan Topan Bilardo Marpaung yang juga melayangkan protes serupa.

Dia mengungkapkan permohonan itu bagian dari hak mereka dan hak publik untuk mengetahui secara transparan mekanisme penetapan tujuh nama komisioner KPID Sumut periode 2021-2024.

Surat permohonan yang disampaikan ke Komisi A itu, menurut dia, juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting.

Hal senada disampaikan peserta seleksi calon anggota KPID Sumut lainnya, Robinson Simbolon. Bahwa sebagai calon komisioner, kata dia, mereka memiliki hak untuk mengetahui tata cara dan sistem penilaian fit and proper test yang dibuat Komisi A DPRD Sumut.

“Saat audiensi nanti kami ingin minta penjelasan kepada Komisi A soal tiga hal yang kami sepakati untuk diketahui bersama,” ungkapnya.

Adapun tiga hal itu, pertama, menyangkut tata tertib Komisi A dalam pelaksanaan fit and proper test. Kedua, mekanisme dan model skoring untuk menetapkan tujuh komisioner KPID terpilih dan tujuh nama cadangan sebagaimana catatan yang beredar luas di media sosial.

“Terakhir, kami ingin minta penjelasan Komisi A atas kejadian dalam sejumlah rekaman video saat rapat penetapan nama Komisioner KPID pada Jumat 21 Januari 2022 malam dan Sabtu 22 Januari 2022 dini hari yang beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu terlihat jelas pengetokan nama-nama dilakukan di tengah protes dan hujan interupsi dari anggota Komisi A yang lain,” kata Robinson yang dalam waktu dekat akan mengakhiri jabatan sebagai Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut periode 2019-2021.

Diketahui, Anggota Komisi A DPRD Sumut  Meryl Rouli Saragih sebelumnya menyatakan penolakan terhadap hasil pemilihan tujuh komisioner KPID Sumut. (LM-02)

TEKS FOTO
LAYANGKAN: Valdez Junianto, mewakili delapan peserta calon anggota KPID Sumut periode 2021-2024, layangkan surat audiensi sebagai bentuk protes ke Komisi A DPRD Sumut, sekaitan hasil penetapan tujuh nama calon komisioner pada lembaga penyiaran tersebut, Rabu (26/1/2022). ISTIMEWA

BAGIKAN KE :