Bisa jadi Bumerang di Sektor Migor, Pemerintah Harus Revisi Kebijakan DPO/DMO

MEDAN — LIPUTAN68.COM — Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) diminta segera direvisi oleh menteri perindustrian dan menteri perdagangan.

Sebab selama ini, eksportir minyak goreng diwajibkan menjual di dalam negeri dengan harga eceran tertinggi (HET). Celakanya, untuk pabrik yang sama sekali tidak mengekspor, semua penjualan lokal mereka juga diwajibkan jual berdasarkan HET.

“Ada masalah yang mengintai dibalik penetapan yang dilakukan pemerintah tersebut di masa mendatang, bisa mengancam produsen minyak goreng khususnya produsen menengah ke bawah,” ujar Anggota Komisi B DPRD Sumut, Sugianto Makmur (foto) kepada wartawan, di Gedung DPRD Sumut, Rabu (23/2/2022).

Menurut dia, kebijakan DPO/DMO bisa menjadi bumerang bagi perusahaan maupun masyarakat karena dengan memaksa menjual migor sesuai HET, perusahaan akan menanggung kerugian Rp2000-Rp3000 per Kg. Beberapa perusahaan produsen migor sudah melakukan hal itu, dampaknya perusahaan tersebut terpaksa tutup permanen. Kondisi ini yang tidak diinginkan.

“Saya tidak mau pabrik minyak goreng tutup permanen, karena kebijakan pemerintah memaksa menjual migor sesuai HET. Perusahaan mana yang mau jual di bawah HPP terus menerus,” ujarnya.

Tidak ada untungnya bagi masyarakat dan negara, imbuh Sugianto, bila industri minyak goreng dalam negeri kolaps. Yang ada justru akan menimbulkan masalah baru.

“Yakni pengangguran, berkurangnya devisa, kelangkaan migor dan putusnya rantai ekonomi,” kata dia.

Karenanya, politisi PDI Perjuangan ini menyarankan, pabrikan menyediakan migor 10% dari total produksi dengan Harga Pokok Produksi (HPP) sebagai bentuk partisipasi swasta dalam mengatasi krisis. Sepuluh persen minyak goreng ini dikenakan kepada semua pabrik dan dikemas dengan merk yang ditentukan pemerintah. Apabila HPP masih di atas HET maka pemerintah bisa menggunakan Pajak Ekspor Produk Sawit dan Turunannya untuk mensubsidi harga minyak goreng.

‘Sisanya, produsen dipersilakan menjual seperti biasa, mau diekspor atau pun domestik dengan harga mereka, sesuai merk masing-masing,” terangnya.

Terkait dugaan penimbunan migor nonindustri sebanyak 1,100 ton di Deli Serdang baru-baru ini, Sugianto menyebutkan, tudingan itu kurang tepat karena adalah buffer stok untuk industri migor dengan kapasitas 200-300 ton per hari. Menurutnya, migor dengan jumlah 1.000 ton untuk industri bukan masuk kategori penimbunan. Hal yang biasa untuk menyimpan barang dengan jumlah 7-10 hari produksi.

“Apabila pabrik menyimpan barang sampai 20,000 ton atau lebih, barulah kita bisa menuding terjadinya penimbunan. Yang salah di sini, orang yang pertama menemukan penyimpanan migor itu menyebutkan penimbunan, akibatnya masyarakat resah sehingga ikut-ikutan menimbun dengan membeli minyak lebih dari kebutuhan, bahkan tiga sampai 4 kali lipat dari kebutuhan,” urainya setelah meninjau perusahaan pemilik 1,100 ton migor tersebut.

Ia lantas mengimbau masyarakat agar tidak panik dan tidak menimbun minyak goreng di rumah masing-masing.

BAGIKAN KE :