MEDAN — LIPUTAN68.COM — Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) diminta segera direvisi oleh menteri perindustrian dan menteri perdagangan.
Sebab selama ini, eksportir minyak goreng diwajibkan menjual di dalam negeri dengan harga eceran tertinggi (HET). Celakanya, untuk pabrik yang sama sekali tidak mengekspor, semua penjualan lokal mereka juga diwajibkan jual berdasarkan HET.
“Ada masalah yang mengintai dibalik penetapan yang dilakukan pemerintah tersebut di masa mendatang, bisa mengancam produsen minyak goreng khususnya produsen menengah ke bawah,” ujar Anggota Komisi B DPRD Sumut, Sugianto Makmur (foto) kepada wartawan, di Gedung DPRD Sumut, Rabu (23/2/2022).
Menurut dia, kebijakan DPO/DMO bisa menjadi bumerang bagi perusahaan maupun masyarakat karena dengan memaksa menjual migor sesuai HET, perusahaan akan menanggung kerugian Rp2000-Rp3000 per Kg. Beberapa perusahaan produsen migor sudah melakukan hal itu, dampaknya perusahaan tersebut terpaksa tutup permanen. Kondisi ini yang tidak diinginkan.
“Saya tidak mau pabrik minyak goreng tutup permanen, karena kebijakan pemerintah memaksa menjual migor sesuai HET. Perusahaan mana yang mau jual di bawah HPP terus menerus,” ujarnya.
Tidak ada untungnya bagi masyarakat dan negara, imbuh Sugianto, bila industri minyak goreng dalam negeri kolaps. Yang ada justru akan menimbulkan masalah baru.
“Yakni pengangguran, berkurangnya devisa, kelangkaan migor dan putusnya rantai ekonomi,” kata dia.
Karenanya, politisi PDI Perjuangan ini menyarankan, pabrikan menyediakan migor 10% dari total produksi dengan Harga Pokok Produksi (HPP) sebagai bentuk partisipasi swasta dalam mengatasi krisis. Sepuluh persen minyak goreng ini dikenakan kepada semua pabrik dan dikemas dengan merk yang ditentukan pemerintah. Apabila HPP masih di atas HET maka pemerintah bisa menggunakan Pajak Ekspor Produk Sawit dan Turunannya untuk mensubsidi harga minyak goreng.
‘Sisanya, produsen dipersilakan menjual seperti biasa, mau diekspor atau pun domestik dengan harga mereka, sesuai merk masing-masing,” terangnya.
Terkait dugaan penimbunan migor nonindustri sebanyak 1,100 ton di Deli Serdang baru-baru ini, Sugianto menyebutkan, tudingan itu kurang tepat karena adalah buffer stok untuk industri migor dengan kapasitas 200-300 ton per hari. Menurutnya, migor dengan jumlah 1.000 ton untuk industri bukan masuk kategori penimbunan. Hal yang biasa untuk menyimpan barang dengan jumlah 7-10 hari produksi.
“Apabila pabrik menyimpan barang sampai 20,000 ton atau lebih, barulah kita bisa menuding terjadinya penimbunan. Yang salah di sini, orang yang pertama menemukan penyimpanan migor itu menyebutkan penimbunan, akibatnya masyarakat resah sehingga ikut-ikutan menimbun dengan membeli minyak lebih dari kebutuhan, bahkan tiga sampai 4 kali lipat dari kebutuhan,” urainya setelah meninjau perusahaan pemilik 1,100 ton migor tersebut.
Ia lantas mengimbau masyarakat agar tidak panik dan tidak menimbun minyak goreng di rumah masing-masing.
“Jika disikapi biasa-biasa saja, tidak akan terjadi kelangkaan, karena minyak goreng akan tetap disediakan. Pemerintah juga tidak mungkin membiarkan kondisi ini berlanjut,” pungkasnya.
STOK CUKUP
Di sisi lain, Pemprov Sumut menyebut stok migor masih tersedia untuk wilayah Sumut. Karena itu warga diminta untuk tidak panic buyying dengan memborong minyak yang dijual di pasar.
“Kita imbau kepada masyarakat kita supaya tidak panic buyying. Karena secara kuantitatif jumlah minyak goreng itu masih mencukupi di Sumatera Utara,” Kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut, Aspan Sopian Batubara.
Aspan mengatakan permasalahan yang terjadi saat ini adalah isu soal keterbatasan minyak goreng. Hal inilah yang membuat masyarakat memborong minyak goreng di pasar.
“Ini akan terus didistribusikan oleh para produsen dan suppliernya akan sampai ke masyarakat,” ujarnya
Ia menyebut produksi minyak goreng di Sumut masih melampaui kebutuhan masyarakat. Bahkan, kata Aspan, minyak goreng asal Sumut masih di ekspor ke daerah lain.
“Rata-rata kebutuhan Sumatera Utara itu sekitar 45.500 juta liter per tahun, dan Insyaallah itu tercukupi. Produsen kita bahkan masih mampu untuk ekspor,” tuturnya.
Pihaknya juga sudah melakukan operasi pasar untuk mencegah kekosongan minyak goreng akibat adanya warga yang membeli dengan jumlah yang banyak. Operasi pasar juga akan kembali dilakukan pada Maret nanti di seluruh wilayah Sumut.
“Langkah terakhir yang sudah kita laksanakan bahwa kemarin kita melakukan pertemuan dengan beberapa produsen, dan Insyaallah nanti mulai 1 sampai 5 Maret mereka juga akan melakukan operasi minyak goreng di setiap kabupaten/kota di Sumatera Utara,” pungkasnya. (LM-02)
