PJ kepala desa Sidorukun percaya, kalau di dirikan Rumah Restorative Justice ini dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat Kecamatan pangkatan, terutama kepada masyarakat desa sidorukun .
“Saya harap setelah musyawarah desa ini , kita akan bantu semaksimal mungkin , akan didirikan Rumah Restorative Justice ini nantinya hadir di seluruh kecamatan se-Kabupaten Labuhanbatu untuk mendukung terwujudnya visi Kabupaten Labuhanbatu Bolo Labuhanbatu ,” tutur PJ.kepala desa sidorukun.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu, Jefri Penanging Makapedua , SH, MH, dalam hal ini disampaikan oleh Kasipidum , Rumah Restorative Justice ini sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung, yang akan canangkan di beberapa titik di Kabupaten Labuhanbatu.
(Soegaye Sembiring)
