LABUHANBATU – LIPUTAN68.COM – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Labuhanbatu Menghadiri musyawarah desa Rumah Restorative Justice di Desa Sidorukun, Kecamatan pangkatan. Pemerintahan Desa Sidorukun menyambut baik kehadiran rumah tersebut sebagai tempat musyawarah perkara.
Dengan harapan, Rumah Restorative Justice hadir di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Labuhanbatu.
“Kami apresiasi upaya Kejari Kabupaten Labuhan Batu untuk membantu penyelesaian berbagai perkara di tengah masyarakat, di luar jalur hukum formal, demi memenuhi rasa keadilan dengan mengedepankan mediasi perdamaian, serta musyawarah antara pihak tersangka dan korban, yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat,” tutur PJ.kepala desa Sidorukun Suwardi, Jumat (19/5/2022).
PJ.kepala desa Sidorukun Suwardi dalam kegiatan musyawarah desa berharap, hadirnya rumah restorative justice tersebut membuat resistensi tidak terjadi, serta keharmonisan tetap terjalin di tengah masyarakat.
“Bukan hanya bisa digunakan untuk menyelesaikan permasalahan di tengah masyarakat, juga sebagai tempat musyawarah dan urun rembug berbagai lapisan masyarakat,” jelasnya.
