Propaganda Sistem Negara Khilafah Bentuk Pelanggaran Hukum dan Rongrongan Terhadap Negara Pancasila

JAKARTA – LIPUTAN68.COM – Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menegaskan, peristiwa konvoi rombongan pemotor di wilayah Jakarta Timur pada Selasa 31 Mei 2022, dan di beberpa wilayah lainnya dengan membawa bendera dan poster sambil membagikan selebaran yang garis besarnya mengampanyekan kebangkitan sistem bernegara model Khilafah merupakan bentuk pelanggaran atas hukum yang berlaku di Indonesia dan bersifat merongrong wibawa Negara Pancasila. Untuk itu dia meminta aparatur negara, utamanya para penegak hukum, memiliki kewenangan untuk melakukan langkah persuasif dan penegakan hukum yang efektif atas pelanggaran dimaksud.

‘’Saya katakan ini pelanggaran hukum karena UU No. 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No. 17 Tahun 20013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU tegas menyebutkan tidak hanya Ormas, tetapi juga orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Dimana terdapat ancaman sanksi pidana bagi setiap orang yang melanggar larangan tersebut yaitu sebagaimana diatur di Pasal 82A ayat (2) yaitu ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,’’ kata Ahmad Basarah, Selasa (31/5/2022), menanggapi video yang merekam konvoi itu.

Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini, ketentuan dalam UU di atas telah dinyatakan sah berlaku oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor ‭ ‬2/PUU-XVI/2018 yang menolak permohonan pembatalan UU tersebut. ‘’Artinya ketentuan dalam UU ini dapat diterapkan/digunakan oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum dalam hal terdapat orang, sekelompok orang atau Ormas yang melanggarnya,’’ tegas Ahmad Basarah.

Doktor bidang hukum lulusan Universitas Diponegoro Semarang ini menjelaskan, mengenai keputusan hukum bahwa sistem bernegara model khilafah termasuk kategori ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila telah dinyatakan dalam putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan Kasasi ‭Nomor ‭ ‬27K/TUN/2019 ‭ ‬tanggal ‭ ‬14 ‭ ‬Februari ‭ ‬2019, MA menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 211/G/2017 ‭pada 7 Mei 2018 ‬yang memutuskan mengesahkan Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Dengan demikian, tegas Ahmad Basarah, melalui putusan pengadilan tersebut dinyatakan upaya mendirikan negara khilafah tanpa adanya demokrasi dan pemilu adalah perbuatan yang ‭ ‬bertentangan ‭ ‬dengan ‭ ‬Pancasila. ‭Aksi ‭ ‬dan ‭ ‬pemikiran ‭ ‬seperti ‭ ‬itu ‭ ‬pun ‭ ‬tidak ‭ ‬sesuai ‬ dengan konsep nasionalisme seperti termaktub di sila ketiga Pancasila.

‘’Pertimbangan lainnya dalam putusan pengadilan tersebut adalah kegiatan-kegiatan menyebarluaskan ‭ ‬ajaran ‭ ‬atau ‭ ‬paham ‭ ‬khilafah ‭arah ‭ ‬dan ‭ ‬jangkauan ‭akhirnya adalah ‭ ‬bertujuan ‬mengganti Pancasila dan UUD Tahun 1945 serta mengubah NKRI menjadi negara khilafah,’’ jelas Dosen Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia ini.

BAGIKAN KE :