Sebelum pemutusan kontrak kerja, Disperindag katanya telah melayangkan tiga kali surat peringatan, yakni pada tanggal 20 Juni, 29 Juni, dan 30 Juni 2022, dan disusul surat pemberitahuan rencana pemutusan kontrak pada 4 Juli 2022. Namun, pihak penyedia dianggap tidak bisa menunjukkan perbaikan atas pekerjaannya yang dipermasalahkan Disperindag.
Pemkab Gianyar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan menilai, yang menjadi permasalahan dari segi administrasi adalah pemenuhan Sistem Manajamen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Berdasarkan kajian teknis konsultan manajemen, konstruksi pekerjaan yang dilakukan pihak penyedia tidak memenuhi SMKK. Tidak terpenuhinya SMKK dikhawatirkan tidak terpenuhinya kualitas, mutu, dan biaya.
Alasan ini justru dianggap banyak pihak tidak lazim. Jika alasan ini benar, seharusnya Konsultan atau Dinas mengintruksikan memperbaiki ataupun mengulangi pekerjaan, sehingga memenuhi SMKK karena waktu pengerjaan masih panjang, bukan langsung memutus kontrak kerja. Sehingga muncul dugaan pemutusan kontrak ini sengaja dilakukan untuk meloloskan satu perusahan dengan kepentingan tertentu.
Penyebab pemutusan kontrak berikutnya adalah time schedule atau jadwal pekerjaan yang dinilai oleh konsultan/tim pendamping, tidak rasional. Jadwal pelaksanaan seharusnya sudah dipenuhi sejak awal sesuai kontrak kerja yang telah disepakati. Jadwal pekerjaan dinilai datar di awal namun padat di akhir. Alasan ini juga dianggap tidak logis oleh banyak pihak.
Atas pemutusan kontrak kerja tersebut, Pemkab Gianyar kemudian menunjuk PT Bianglala Bali untuk melanjutkan pekerjaan revitalisasi pasar Ubud, penunjukan tersebut tertuang dalam surat penetapan hasil penunjukan langsung nomer : 026/7/Pokja 1C/Pasar Ubud/2022 yang dikeluarkan tanggal 25 Juli 2022 lalu.
PT Bianglala Bali ditunjuk melanjutkan pekerjaan dengan nilai proyek berdasarkan perihitungan Pemkab Gianyar sebesar Rp. 99.121.399.700, 00. Kemudian ditawar Rp. 93.167.334.000,00 dan berakhir dengan nilai negosiasi Rp.92.531.466.000,00. Dengan waktu pengerjaan 150 hari kalender, terhitung surat penunjukan langsung dikeluarkan.(ie/ded)
