Liputan68.com, GIANYAR – Bau busuk yang berhembus dari pembangunan pasar Ubud, Giayar, akhirnya tercium Polda Bali.
Pasca pemutusan kontrak PT Citra Prasasti Komsorindo dari pemgerjaan proyek Pasar Ubud, Gianyar, Bali dan pasca penunjukan PT Bianglala Bali untuk melanjutkan pekerjaan, Polda Bali, Kamis, 28 Juli 2022 langsung bertindak dengan memasang Police Line di lokasi pembangunan.
Kondisi ini tentu saja membuat PT Bianglala Bali gigit jari. Alih-alih bisa mendapatkan untung besar dari rencana pekerkaan itu, namun justru buntung yang didapat. Bianglala Bali tidak bisa memulai pekerjaannya dari pemasangan Police Line tersebut.
Terkait dengan pemasangan Police Line di lokasi pembangunan Pasar Ubud, Giayar oleh Polda Bali, lagi-lagi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdangan Pemkab Bali Luh Gede Eka Suari, selaku yang membidangi proyek tersebut, sekaligus sebagai PPK memilih bungkam saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Sebelumnya PT Citra Prasasti Komsorindo sebagai rekenan Pemkab Gianyar mengerjakan revitalisasi Pasar Ubud diputus kontrak kerjanya oleh Pemkab Gianyar beberapa waktu lalu lantaran dianggap lalai dalam bekerja.
Pemutusan kontrak kerja ini dilakukan karena semenjak revitalisasi Pasar Ubud sepakat dikerjakan per 17 Mei 2022 oleh Citra Prasasti Kencana KSO. Namun dalih Pemkab Gianyar, hingga kontrak diputus, tidak ada progres pembangunan fisik yang signifikan.
Bahkan, saat kontrak berjalan project manager dari pihak penyedia (Citra Prasasti Kencana KSO) mengundurkan diri dari perusahaan yang menjadi penyedia/pelaksana proyek revitalisasi Pasar Ubud tersebut. Pengunduran diri manajer proyek ini disebutkan karena adanya masalah internal perusahaan.
Selain itu, Pemkab Gianyar mengklaim, PT Citra Prasasti Konsorindo, ternyata masuk daftar hitam LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Lucunya, perusahan ini dinyatakan masuk daftar hitam sehari setelah berkontrak, yakni pada 18 Mei 2022.
