Kalau terkait aturan kepemiluan, hal tersebut tidak termasuk kategori pelanggaran,” jelas Agus.
Sementara itu, salah seorang praktisi hukum di Pacitan, Danur Suprapto juga sependapat dengan jawaban KPU. Yang menegaskan keberadaan baliho atau spanduk bakal caleg tersebut tidak masuk kategori pelanggaran pemilu.
“Segala hal sepanjang belum ada aturan yang mengatur, tidak bisa dikatakan sebagai pelanggaran. Terkecuali setelah terbit aturan, baru bisa dikatakan sebagai bentuk pelanggaran atau bukan,” kata Danur. (Red/yun).
