Keberadaan Baliho Bacaleg, Disoal Aktivis Pergerakan Di Pacitan. KPU Tegaskan, Baliho Bacaleg Bukan Kategori Pelanggaran Pemilu

Pacitan -Keberadaan baliho atau spanduk para bakal calon anggota legislatif di pemilu 2024, yang sudah lama bertebaran di wilayah Kabupaten Pacitan, sempat disoal aktivis pergerakan, Moh Saptono Nugroho.

Dalam kesempatan sosialisasi PKPU 10 Tahun 2023, terkait pencalonan anggota DPR dan DPRD, mantan legislator berbasis PKPI itu mempertanyakan apakah keberadaan baliho ataupun spanduk bakal caleg tersebut masuk kategori pelanggaran pemilu ataukah tidak.

Hal itu ia dasarkan pada kemunculan PKPU 10 Tahun 2023 tersebut. “Yang saya tanyakan dengan kemunculan PKPU 10 Tahun 2023 tersebut, apakah baliho atau spanduk bakal caleg itu masuk kategori pelanggaran pemilu atau bukan,” kata Saptono, Jumat (28-04-2023).

Menanggapi pertanyaan itu, Koordinator Divisi Pencalonan KPU Pacitan Agus Susanto menegaskan, kalau keberadaan baliho ataupun spanduk bakal caleg, tidak masuk kategori pelanggaran pemilu.

Sebab sampai detik ini, belum ada PKPU terkait kampanye. “Itu lebih pada ranahnya Satpol PP sebagai penegak Perda. Kalau dari sudut pandang penyelenggara pemilu, itu bukan masuk kategori pelanggaran pemilu. Kalaupun ada anggapan itu sebagai pelanggaran, mungkin ada aturan lainnya. Seperti Perda misalnya.

BAGIKAN KE :