Masuk Prioritas Prolegnas, Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun?

Pacitan- Aksi damai yang dilakukan ribuan kepala desa ke Senayan beberapa waktu lalu, terkait usulan perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun, tampaknya bakal kesampaian.

Sebagaimana informasi yang diterima media, aspirasi para pemimpin di level desa tersebut konon mendapatkan respon positif dari pemerintah, yang selanjutnya akan menjadi sekala prioritas dalam pembahasan program legislasi nasional (Prolegnas).

Yang mana, massa jabatan kades selama enam tahun dan dapat dipilih kembali selama tiga periode, akan dirubah menjadi sembilan tahun, dan maksimal dua periode untuk kepemimpinan seorang kepala desa.

BAGIKAN KE :