Pembangunan Peningkatan Jalan Di Tanjung Pasir -Teluk Binje Labura Dalam Pengawasan

Ketika dikonfirmasi kepada pengawas lapangan, yang bernama Doli mengatakan: ” Proyek ini memang menggunakan Sirtu Darat yang diambil dari tangkahan Haji Azis baik untuk bahu jalan kanan-kiri yang lebarnya masing masing 0,5 m dan ketinggian lebih 0,4 m,serta untuk perataan jalan yang berlubang,selanjutnya dilapis LFA kelas A sebelum di aspal dengan lapisan AC-WC dan AC-BC masing-masing 5 cm,pekerjaan sejauh 4 Km,” yang juga di Mainkan oleh Ipong Atmaja Sitorus selaku pengawas dari PU.

DAK Penugasan ,Besama dengan DAK Reguler dan DAK Afirmasi merupakan bagian dari DAK Fisik yang menurut undang undang merupakan transfer khusus Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah yang penggunaan harus memenuhi persyaratan Pemerintah Pusat selaku pemberi dana ke Pemerintah Daerah,dalam hal ini pelaksanaan proyek DAK Penugasan harus memenuhi Perpres No.15 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksana, DAK Fisik Yang Diundangkan tanggal 23 Februari 2023.

Didalam Perpres tersebut diatur yang menjadikan persyaratan ke daerah mulai dari perencanaan,pelaksanaan dan pelaporan. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah spesifikasi teknis pekerjaan yang harus mengacu kepada MDP 2017 dan Se Suplemen MDP 2017.Untuk infrastuktur jalan Lapisan Fondasi Atas (LFA) baik untuk bahu jalan dan badan jalan harus menggunakan Kelas A,Kelas B dan Kelas S dan agregat penyusunnya harus memenuhi se Suplemen MDP 2017.

Ketika di konfirmasi tentang proyek tersebut kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),Gunawan,ST tidak ada ditempat saat di Chat melalui WhatsApp (WA) beliau tidak menjawab. (Bambang).

BAGIKAN KE :