Sistem Pemilu Akan Dirubah Menjadi Proporsional Tertutup, Beberapa Kades Di Pacitan Sepertinya Ogah-Ogahan Mundur Untuk Keperluan Pencalegan Di Pemilu 2024?

Pejabat jebolan sekolah kedinasan ini mengatakan, sejatinya pemkab tidak akan mempersulit proses pengunduran diri kepala desa. Sepanjang kelengkapan administrasi mereka terpenuhi. “Kalau belum lengkap, ya tidak akan bisa di proses. Seperti misalnya usulan dari BPD ke camat. Kalau persyaratan ini belum lengkap, camat tidak akan bisa menindaklanjuti,” terang dia.

Heri juga mengakui kades yang belum menerima SK pemberhentian, secara de jure mereka tetap masih definitif menjabat sebagai kades. Meskipun pada tahapan pencalonan lalu, mereka sudah mendaftarkan sebagai bakal caleg yang diusung oleh masing-masing parpol peserta pemilu.

“Kami tidak bisa menekan. Yang kami lakukan hanya sebatas imbauan dan berkomunikasi kepada mereka. Tentu sebagai wakil pemkab, kami harus memahami kondisi masing-masing desa,” tutur mantan camat dibeberapa wilayah ini.

Masih menurut Heri, kabar adanya perubahan sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup, kemungkinan juga menjadi pertimbangkan bagi kades yang sampai saat ini masih menunda-nuda proses pengunduran dirinya. “Yang paling siap ya hanya Kades Arjowinangun. Sebab sejak awal lalu yang bersangkutan sudah fixed mengundurkan diri untuk keperluan pencalonan anggota legislatif,” tukas Heri.(Red/yun).

BAGIKAN KE :