Kemudian, waktu itu Joni juga mengatakan akan mencopot baju Kompol AB, sebab menurut Joni Kompol AB sudah mencopot baju istrinya.
“Untuk itu, saya atas nama Forwan Lokal Sergai meminta kepada Kapolda Sumut Bapak Irjen Panca Simanjuntak agar segera menindak lanjuti Laporan saudara Muhamad Siddik S.H, agar jangan ada lagi peristiwa yang sama terjadi lagi,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Muhamad Siddik S.H warga kecamatan Perbaungan melaporkan saudara Joni pengusaha jual beli sepeda motor asal kecamatan Perbaungan dengan tuduhan diduga melanggar pasal 14 undang undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sesuai dengan surat terima Lapor Nomor: STTPL: /B/648/V/SPKT/POLDA SUMUT.
Dimana isi pasal 14 tersebut berbunyi, “Barang Siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman Penjara setinggi tingginya sepuluh Tahun,”.
Disinggung soal laporannya tersebut ada yang menyuruh untuk melaporkan saudara Joni ke Polda Sumut, ” Laporan ini resmi, murni tidak ada pihak ketiga , kami laporkan kasus ini karena menurut kami joni sudah melakukan pemberitahuan bohong yang menimbulkan kegaduhan dimasyarakat,” tutupnya. (Dipa).
