PCW Desak Pemkab Pacitan Segera Terapkan E-Ticketing Di Semua Destinasi Wisata. Kalau Tidak, Haram Hukumnya Menarik Retribusi

Masih menurut Gus Tik, dengan penerapan sistem digitalisasi dalam penarikan retribusi, potensi kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) yang semula di estimasi sekitar 79 miliar, akan bisa terdongkrak sebesar 100 miliar lebih pada tahun anggaran 2024.

Tak lupa pada kesempatan yang sama Gus Tik juga memberi apresiasi kepada Pemkab dan DPRD Pacitan, lantaran telah menetapkan Perda tentang Pajak dan Retribusi, yang sekarang ini dijadikan satu. “Sesuai amanat UU 1/2022, tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, maka kalau tidak segera di Perdakan, Pemkab Pacitan tidak boleh memungut retribusi apapun,” pungkasnya. (Red/yun).

BAGIKAN KE :