Pacitan- Dua kepala desa di Pacitan yang maju sebagai calon anggota legislatif, tak kunjung menuntaskan pemberkasan pengunduran dirinya.
Kedua kades tersebut diantaranya Kades Ketro, Kecamatan Kebonagung dan Kades Sembowo, Kecamatan Sudimoro.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) setempat, Heri Setijono membenarkan masih adanya dua kades yang sampai detik ini belum lengkap berkas. “Kalau surat pengunduran dirinya ke bupati sudah mereka sampaikan. Tapi kelengkapan berkas yang lain memang belum di penuhi,” kata Heri, saat dihubungi, Selasa (6/6).
Kendala tersebut, lanjut Heri, belum adanya surat rekomendasi dari BPD yang diteruskan kepada camat di masing-masing wilayah. “Kemungkinan BPD belum melaksanakan musyawarah, sehingga belum ada surat rekomendasi yang diteruskan ke camat. Sebenarnya kalau soal surat keputusan (SK) Pemberhentian, bukan hal yang sulit. Ketika berkas mereka lengkap maksimal 30 hari sudah terbit SK Pemberhentian dari bupati,” jelas mantan camat di beberapa wilayah ini.
Menurut pejabat jebolan sekolah kedinasan tersebut, ketika para kades itu belum menerima SK Pemberhentian, secara de jure maupun de facto mereka masih tetap menjabat sebagai kepala desa definitif. Sekalipun mereka sudah mendaftarkan sebagai bakal calon anggota legislatif pada saat tahapan pendaftaran calon dibuka oleh KPU. “Kalau kita tinggal menunggu kesiapan mereka. Sepanjang pemberkasan lengkap ya secepatnya di proses. Kadang desa itu masih mempertimbangkan banyak hal. Suatu misal mencari hari baik dengan harapan kedepannya pemerintahan desa berjalan seperti yang diharapkan,” ungkap dia.
