Pacitan- Untuk kali kedua pergeseran pemanfaatan dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) berlangsung di Kabupaten Pacitan.
Hal tersebut didasarkan hasil pemetaan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tertuang dalam surat edaran Nomor 300.1.14.5/1453/SJ tentang Hasil Pemetaan dan Klasifikasi DBHCHT Tahun 2023.
Kabag Perekonomian Setkab Pacitan, Sugeng Santoso mengatakan, menindak lanjuti petunjuk Bupati Raden Mas Tumenggung Indrata Nur Bayuaji, berangkat dari surat edaran Mendagri tertanggal 10 Maret 2023 tersebut, pergeseran anggaran harus dilaksanakan.
Salah satunya, lanjut Sugeng, berkaitan dengan anggaran penegakan hukum sebesar 10 persen dari total alokasi DBHCHT. “Semula anggaran penegakan hukum terpusat di Satpol-PP. Namun dengan dasar SE Mendagri tersebut, alokasi anggaran penegakan hukum harus dibagi dengan Bagian Perekonomian sebagai fungsi Kesekretariatan DBHCHT,” kata Sugeng, Rabu (21/6).
Menurut Sugeng, saat ini pergeseran anggaran DBHCHT khususnya bidang penegakan hukum, masih berproses.
“Untuk Kesekretariatan DBHCHT ada beberapa tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakan. Seperti koordinator pelaporan, perencanaan dan pembagian keuangan,” jelasnya.
Selain bidang hukum, juga ada pergeseran untuk bidang kesejahteraan masyarakat yang salah satunya dikelola Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Di organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut, saat ini tengah dilaksanakan akselerasi pergeseran. Mengingat ada satu kegiatan yang bersinggungan langsung dengan musim.
Kegiatan tersebut adalah sekolah lapang bagi kelompok tani. Sub kegiatan tersebut semula dikelola oleh Bidang Perkebunan. Sekarang sebagian ada yang digeser ke Bidang Penyuluhan dan Sarana Pertanian.
“Pergeseran anggaran menyesuaikan dengan nomenklatur kegiatan. Dan ini sangat mendesak untuk segera dilaksanakan bulan-bulan ini. Sebab harus menyesuaikan dengan musim tanam.
