Strategi Advokasi Konsultatif dan Asimetris Kebijakan Merdeka Belajar melalui Pendekatan “IMPRESIF”

        2.Melaksanakan advokasi

UPT Ditjen PAUD Dikdasmen berkewajiban melakukan advokasi kebijakan Kemendikbudristek di daerah. Dalam pelaksanaannya berbagai metode dapat dilakukan, seperti sosialisasi, fasilitasi, bimbingan teknis, dan pendampingan. Semua metode ini semata-mata mengarah pada upaya membangun kepercayaan, mempengaruhi sikap dan perbuatan dari berbagai elemen daerah, terutama pengambil kebijakan untuk dapat melaksanakan kebijakan Kemendikbudristek di daerahnya. Metode dimaksud dapat dilakukan secara daring atau luring yang difasilitasi oleh UPT Ditjen PAUD Dikdasmen. Ketika proses advokasi ini terlaksana dengan baik maka dapat dikatakan bahwa kolaborasi awal dengan pemerintah daerah telah terjadi. Misalnya dalam hal pengerahan SDM daerah untuk mengikuti proses advokasi, fasilitasi waktu dan tempat pelaksanaan di daerah (luring), dan sebagainya. Selanjutnya, untuk mengetahui tingkat pemahaman dan keberterimaan pemerintah daerah terhadap kebijakan, maka UPT Ditjen PAUD Dikdasmen perlu mengukur dan mengevaluasi efektivitas proses tersebut agar dapat menjadi jembatan bagi UPT Ditjen PAUD Dikdasmen untuk melakukan tindakan persuasi lebih lanjut kepada Pemerintah Daerah.

           3.Pelibatan SDM daerah

Pelibatan sumber daya manusia daerah maksudnya adalah mengikutsertakan para pemangku kepentingan di daerah untuk terlibat secara langsung dalam proses advokasi yang dilakukan oleh UPT Ditjen PAUD Dikdasmen. Pelibatan secara langsung ini dilakukan dalam rangka mendekatkan pemahaman para pemangku kepentingan daerah secara lebih baik terhadap kebijakan Kemendikbudristek, sekaligus memastikan terjadinya internalisasi individual dan organisasi di daerah. Pelibatan ini di antaranya adalah pelibatan pengambil keputusan di daerah, seperti Kepala Daerah, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Bappeda, dan Pimpinan OPD lain yang relevan untuk menghadiri, membuka, atau memberikan arahan/materi terkait dengan kebijakan daerah dalam merespons kebijakan Kemendikbudristek. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses pengambilan keputusan di tingkat pemerintah daerah untuk mendukung implementasi kebijakan Kemendikbudristek, karena asumsinya para pengambil keputusan telah memahami esensi kebijakan.

4. Roadshow

Untuk mendorong partisipasi aktif dari pemangku kepentingan dalam membangun sinergi dan kolaborasi pelaksanaan kebijakan, diperlukan forum-forum atau komunitas pembahas di masing-masing daerah. Forum-forum itu harus dikelola dengan baik oleh UPT Ditjen PAUD Dikdasmen agar dapat berfungsi sebagai simpul-simpul komunikasi di tingkat daerah. Untuk memastikan fungsi tersebut dapat beroperasi secara optimal, maka UPT Ditjen PAUD Dikdasmen perlu melakukan ‘roadshow’ ke semua daerah di wilayah kerjanya. Salah satu metode yang dapat digunakan dalam roadshow ini adalah kunjungan langsung ke daerah-daerah baik secara simultan ataupun periodik untuk menguatkan forum-forum diskusi terpumpun yang berfokus pada implementasi kebijakan Kemendikbudristek. Forum ini bertujuan antara lain untuk: (a) mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di daerah; (b) menyepakati langkah-langkah nyata untuk mendorong implementasi kebijakan; dan (c) memberikan pendampingan dalam hal sinergi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk mendorong akselerasi implementasi kebijakan Kemendikbudristek di daerah.

         5. Elaborasi tugas

Elaborasi tugas adalah proses di mana UPT Ditjen PAUD Dikdasmen bersama dengan Pemerintah Daerah menggarap secara cermat dan analitis ruang-ruang sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan, program dan kegiatan. Proses elaborasi tidak dapat dilepaskan dari regulasi yang berlaku. Dengan acuan itu, pada akhirnya masing-masing organisasi dapat merumuskan dan menetapkan tugas teknis secara bersama dengan dukungan sumber daya yang tersedia.

          6.Secangkir kopi berbuah inspirasi

Esensi dari ‘secangkir kopi’adalah komunikasi informal yang dilakukan UPT Ditjen PAUD Dikdasmen dengan Pemerintah Daerah di ruang-ruang publik. Komunikasi ini efektif untuk mempererat hubungan, komunikasi dan koordinasi dengan para pengambil keputusan di daerah dan pemangku kepentingan lainnya. Komunikasi secangkir kopi mampu menembus dinding-dinding birokrasi dan mengabaikan strata eselonisasi. Komunikasi kedai kopi juga menjadi faktor penguat persuasi sekaligus sinergi antara UPT Ditjen PAUD Dikdasmen dengan Pemerintah Daerah

           7. Intervensi kebijakan dan anggaran

Salah satu metode advokasi yang dapat dilakukan oleh UPT Ditjen PAUD Dikdasmen untuk membangun kolaborasi dengan pemerintah daerah adalah melalui intervensi pada perumusan kebijakan dan penganggaran daerah. UPT Ditjen PAUD Dikdasmen harus mampu mengambil peran dalam perumusan-perumusan kebijakan di daerah, seperti dalam rancangan peraturan daerah, dan peraturan kepala daerah, serta kerangka atau perencanaan anggaran (APBD) yang dapat mendukung pelaksanaan implementasi kebijakan Kemendikbudristek. Metode advokasi ini bukanlah sesuatu hal yang mustahil untuk dilakukan, terbukti UPT Ditjen PAUD Dikdasmen di Provinsi Sumut berhasil membantu daerah dalam penyusunan regulasi yang berkaitan dengan Merdeka Belajar. Sedangkan untuk dukungan anggaran yang tertuang dalam APBD-P. Dengan kata lain, intervensi terhadap kebijakan dan anggaran adalah strategi efektif untuk mendukung keberhasilan implementasi kebijakan Kemendikbudristek di daerah.

              8.Fokus pada tujuan

Salah satu ciri organisasi efektif adalah yang berfokus pada tujuan. Karakteristik ini tentunya menjadi harapan bagi semua organisasi, tidak terkecuali bagi organisasi perangkat daerah. Selain berfungsi sebagai media dalam pengembangan organisasi, fokus pada tujuan adalah indikator yang menjadi bagian dari akuntabilitas publik. Dalam hal ini, UPT Ditjen PAUD Dikdasmen dapat mengambil peran strategis untuk mengawal atau mendampingi pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan daerah yang menjadi bagian dari implementasi kebijakan Kemendikbudristek agar fokus pada tujuan dan mencapai hasil sesuai diharapkan. Di samping itu, capaian-capaian yang dihasilkan oleh Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan kebijakan Kemendikbudristek perlu diapresiasi oleh UPT Ditjen PAUD Dikdasmen dan/atau Kemendikbudristek.

Berdasarkan uraian di atas, dapat dikemukakan bahwa pendekatan impresif adalah pendekatan yang memiliki dampak berkelanjutan seiring dengan pengembangan inovasi organisasi (UPT Ditjen PAUD Dikdasmen) dan kontinuitas kebijakan pembangunan pendidikan.

Epilog

Strategi Kolaborasi UPT Ditjen PAUD Dikdasmen dengan Pemerintah Daerah dengan menggunakan Pendekatan ‘IMPRESIF’ dipandang efektif dalam rangka mewujudkan implementasi kebijakan Kemendikbudristek di daerah. Sesuai dengan makna kata impresif, pendekatan ini benar-benar terbukti mampu memberi kesan yang dalam kepada pemerintah daerah sekaligus mampu memengaruhi kebijakan daerah untuk mendukung dan melaksanakan kebijakan Kemendikbudristek.****

BAGIKAN KE :