Oleh: Irwan Safii Nasution
(Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sumatera Utara)
Kebijakan Merdeka Belajar yang diluncurkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merupakan fondasi dari restrukturisasi dan reformasi sistem pendidikan di Indonesia. Dikatakan restrukturisasi karena Merdeka Belajar merupakan instrumen untuk menata kembali arah pembangunan sumber daya manusia, dengan berfokus pada titik sentral pendidikan, yaitu proses pembelajaran. Disebut reformasi, karena Merdeka Belajar merupakan dasar untuk mendorong terjadinya perubahan perbaikan sistem pendidikan secara komprehensif mulai dari tingkat satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.
Untuk menata kembali dan melakukan perubahan secara drastis pada sistem pendidikan, tentunya bukan sesuatu yang mudah. Beragam tantangan kerap menghadang dalam pelaksanaannya, seperti: (1) adanya resistensi individual dan organisasi pendidikan, yang selama ini sudah terbiasa dan merasa aman dengan pola atau sistem lama; (2) ketidakpastian, yang berawal dari keraguan individu dan organisasi di mana memandang perubahan yang dilakukan tidak mudah diprediksi hasilnya; (3) persepsi negatif, yang terbangun dari cara pandang individu dan organisasi terhadap perubahan yang terjadi sehingga mempengaruhi sikap mereka; dan (4) ketidaksiapan, di mana individu dan organisasi merasa belum siap untuk menghadapi perubahan.
Beragam kondisi di atas secara nyata mengemuka dalam setiap implementasi kebijakan di tingkat daerah. Dipastikan hampir semua daerah di Indonesia mengalami hal yang sama. Tantangan tersebut dapat dirasakan terutama pada tingkat pemerintah daerah, baik secara individual, yang terdiri atas individu para pengambil kebijakan di daerah, seperti Kepala Daerah, Dinas Pendidikan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan organisasi lainnya. Di samping itu, terdapat tantangan besar dalam konteks pembagian peran dan kewenangan urusan pemerintahan, khususnya di bidang pendidikan antara pemerintah pusat dan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan perubahannya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.
Namun dibalik berbagai tantangan itu terselip banyak peluang, terutama bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen), sebagai perpanjangan tangan Kemendikbudristek di daerah. Peluang itu setidaknya memberi kesempatan dalam peningkatan kapasitas organisasi sekaligus memastikan keberterimaan daerah terhadap kebijakan-kebijakan nasional pendidikan. Peluang-peluang itu tentunya harus dikelola dengan baik dengan menggunakan berbagai pendekatan.
UPT Ditjen PAUD Dikdasmen sebagai organisasi yang berfungsi sebagai garda terdepan dalam implementasi kebijakan Kemendikbudristek di daerah memiliki peran penting dalam memberikan advokasi bagi individu dan organisasi di daerah.
Tulisan ini akan menguraikan pendekatan kolaborasi UPT Ditjen PAUD Dikdasmen dengan Pemerintah Daerah dalam rangka mengimplementasikan kebijakan Kemendikbudristek.. Adapun pendekatan yang digunakan dalam membangun kolaborasi tersebut adalah pendekatan yang bermakna, dengan akronim pendekatan ‘Impresif’
IMPRESIF: Sebuah pendekatan dalam membangun kolaborasi di daerah
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring atau KBBI daring (https://kbbi.kemdikbud.go.id), kata “impresif” memiliki definisi: (a) dapat memberi atau meninggalkan kesan yang dalam; mengharukan; mengesankan; dan (b) dapat memengaruhi perbuatan atau tindakan. Definisi impresif dalam hal ini sepadan dengan konsep advokasi yang diperankan oleh UPT Ditjen PAUD Dikdasmen di daerah, yang menekankan pada kebermaknaan atas segala usaha yang dilakukan di daerah, dan pada akhirnya dapat mempengaruhi sikap dan perbuatan dari berbagai elemen daerah untuk melaksanakan kebijakan nasional pendidikan di daerahnya.
Namun dibalik definisi itu, sesungguhnya IMPRESIF adalah sebuah akronim yang dirajut dan disimpul berdasarkan untaian pengalaman dari UPT Ditjen PAUD Dikdasmen di Provinsi dalam melaksanakan advokasi dan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah. Akronim ini kemudian menjelma menjadi sebuah pendekatan yang efektif dan teruji dalam rangka membangun kerja sama dengan pemerintah daerah sekaligus mengedepankan semangat sama-sama bekerja untuk menyukseskan implementasi kebijakan Kemendikbudristek di daerah. Adapun pendekatan IMPRESIF yang digunakan dalam membangun kolaborasi dengan Pemerintah Daerah dapat digambarkan sebagaimana skema di bawah ini.
Gambar diadaptasi dari Model Manajemen Mutu Organisasi Eropa (Oakland, 2004:33)
Berdasarkan skema di atas, dikemukakan tiga faktor utama yang menjadi perhatian dalam membangun dan mengembangkan kolaborasi di daerah, yaitu: (a) faktor pendorong, termasuk proses; (b) orientasi hasil; (c) inovasi dan keberlanjutan implementasi kebijakan. Melalui faktor-faktor tersebut maka IMPRESIF sebagai sebuah pendekatan berbasis pengalaman dapat diuraikan sebagai berikut:
1.Internalisasi kebijakan
Setiap kebijakan yang ditetapkan Kemendikbudristek harus terlebih dahulu dipahami secara utuh dan dihayati oleh internal UPT Ditjen PAUD Dikdasmen. Internalisasi kebijakan ini sangat penting dilakukan agar seluruh SDM internal mampu memahami secara komprehensif esensi dari kebijakan yang dikeluarkan, sekaligus mampu menerjemahkan setiap arahan yang diberikan Kemendikbudristek. Internalisasi ini juga mencakup penguatan pemahaman internal terhadap berbagai regulasi yang relevan, terutama berkaitan dengan ketata pemerintahan daerah, seperti Undang-Undang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah turunannya, Peraturan Menteri Dalam Negeri, dan sebagainya. Pemahaman dan penghayatan yang utuh terhadap kebijakan tentunya memudahkan UPT Ditjen PAUD Dasmen dalam melakukan advokasi kebijakan di daerah
