Beberapa Nama Pelamar Calon JPTP Lingkup Pemkab Pacitan, Diduga Tidak Memenuhi Syarat Pengalaman Bidang Tugas Pada Jabatan Yang Akan Diduduki? Ini Penjelasan Kepala BKP SDM Rudi Haryanto

Demikian juga kami sebagai ahli waris memiliki bukti akta kelahiran. Tapi beberapa mereka yang lolos, tidak ada bukti kalau mereka sebagai ahli waris, tapi punya peluang mendapatkan hak waris,” jelas sumber tersebut memberikan analogi.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM setempat, Rudi Haryanto menegaskan, apa yang dilaksanakan panitia seleksi (pansel) pada seleksi terbuka calon JPTP, sudah sesuai dengan rekomendasi yang dipersyaratkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Jadi mereka yang tidak lolos, itu hasil penilaian dari KASN. Andai kata dipaksakan sekalipun, tetap akan terpantau oleh KASN dan pasti akan tercoret karena memang mereka tidak memenuhi syarat untuk berlanjut pada tahapan assesment,” kata Rudi.

Rudi menegaskan, saat penyampaian pengumuman hasil seleksi pemaparan makalah, juga disampaikan ketentuan dari KASN, yang intinya sekalipun pelamar belum atau tidak memiliki pengalaman dalam bidang tugas pada jabatan yang akan diduduki sekurang-kurangnya selama lima tahun, asalkan yang bersangkutan telah menduduki jabatan madya.

“Kalaupun tidak atau belum memiliki pengalaman pada bidang tugas jabatan yang akan diduduki sekurang-kurangnya selama lima tahun, tapi asalkan mereka sudah menduduki jabatan madya, ya tidak ada masalah.

Hal tersebut merujuk ketentuan KASN yang kita sampaikan saat pengumuman hasil seleksi pemaparan makalah,” tandasnya. (Red/yun).

BAGIKAN KE :