Beberapa Nama Pelamar Calon JPTP Lingkup Pemkab Pacitan, Diduga Tidak Memenuhi Syarat Pengalaman Bidang Tugas Pada Jabatan Yang Akan Diduduki? Ini Penjelasan Kepala BKP SDM Rudi Haryanto

Pacitan- Tahapan seleksi terbuka calon jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) untuk mengisi kekosongan di enam organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Pacitan, masih terus berjalan.

Saat tahapan pemaparan karya tulis yang telah dilaksanakan pekan lalu, ada beberpa nama pelamar yang harus tereliminasi dari kontestasi calon JPTP.

Mereka yang dinyatakan tak lolos, tentu harus berbesar hati untuk tidak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya. Yaitu asesment di BKN Regional II Surabaya.

Namun desas-desus tak sedap mulai menggelinding. Hal tersebut berkaitan dengan beberapa nama pejabat yang lolos tahapan seleksi pemaparan makalah, akan tetapi mereka disinyalir tidak memenuhi persyaratan calon JPTP, khususnya pada huruf ke-4 yang mengatakan “memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama lima tahun”.

Sumber media yang tidak mau disebutkan jati dirinya mengatakan, ada hal mendasar, yaitu terkait persyaratan pelamar calon JPTP, yang diduga tidak diperhatikan oleh panitia seleksi. “Ya pada persyaratan di poin ke empat. Para pelamar JPTP harus memiliki pengalaman jabatan pada bidang tugas jabatan yang akan diduduki sekurang-kurangnya lima tahun.

Namun realita yang terjadi, ada beberapa nama calon JPTP yang saat ini lolos ke tahapan asesement tapi mereka tidak memenuhi syarat sebagaimana poin ke empat tersebut,” kata sumber media yang juga peserta seleksi terbuka calon JPTP namun dinyatakan tidak lolos pada tahapan pemaparan karya tulis, Kamis (6/7).

Sumber tersebut menegaskan, apabila persoalan tersebut dibesar-besarkan akan berpotensi membuat kegaduhan. Sekalipun ia merasa sangat di dzolimi. Sebab kata sumber tersebut, yang namanya persyaratan mau tidak mau harus di penuhi dan tidak bisa diabaikan.

“Ibarat hak waris, kami ini adalah penerima hak waris yang sah. Sebab orang tua kami menikah secara negara dan ada bukti surat nikah.

BAGIKAN KE :