“Jika tahapan ini tidak dilakukan sesuai dengan yang telah disosialisasikan oleh Panitia sebelumnya, kami menuntut untuk pembatalan semua proses dan keputusan yang telah berjalan sebelumnya dan Panitia atau Prawartaka dibubarkan serta diganti dengan dibentuk Panitia yang baru yang lebih independen, netral dan tidak memihak ke salah satu calon,” ungkapnya.
Sebagai Krama Desa Adat Ungasan, pihaknya meminta Ketua MDA Alit Kecamatan Kuta Selatan dan Ketua MDA Madya Kabupaten Badung serta Ketua MDA Agung Provinsi Bali agar menerima keberatan tersebut dan tidak mengesahkan terlebih dahulu Bendesa Adat Ungasan periode 2023-2029.
Bahkan, pihaknya tidak mengakui adanya Upasaksi Pengesahan Kelihan lan Prajuru Desa Adat Ungasan periode 2023-2029 tertanggal 5 Juli 2023 dengan surat nomor 065/DAU/VII/2023.
Hal tersebut, lanjutnya, dikarenakan proses Ngadegang Bendesa Adat Ungasan tertanggal 3 Juli 2023 yang dilaksanakan oleh Panitia Ngadegang Bendesa Adat Ungasan tidak dilakukan sebagaimana mestinya berdasarkan Keputusan Kertha Desa sebagai Badan Peradilan Adat dan tidak sesuai dengan Awig-Awig Desa Adat Ungasan sebagai Hukum Adat tertinggi Desa Adat Ungasan serta tidak berdasarkan Berita Acara Kertha Desa Adat Ungasan tertanggal 2 Juli 2023.
“Kami pada prinsipnya sangat mengharapkan tanggapan atas surat keberatan ini. Jika surat kami tidak diindahkan atau ditanggapi, maka kami akan menempuh upaya hukum, baik secara hukum adat, pidana dan perdata,” pungkasnya. (red).
