Krama Desa Adat Ungasan Tolak Hasil Pemilihan Ngadegang Bendesa Adat Ungasan, Made Windra: Tidak Sesuai Awig-Awig Desa Adat Ungasan dan Tahapan Sosialisasi Panitia 

LIPUTAN68.COM, Badung – Hasil Pemilihan Ngadegang Bendesa Adat Ungasan ditolak keras Krama Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung yang digelar di Wantilan Dirgha Laba Ungasan, Senin, 3 Juli 2023.

“Kami mengajukan surat keberatan atas keputusan Rapat Panitia Pemilihan Ngadegang Bendesa Adat Ungasan,” tegas Tokoh Masyarakat Desa Adat Ungasan, I Made Windra, S.H., didampingi I Nyoman Gura sekaligus Perwakilan dan Krama Desa Adat Ungasan, Kamis, 6 Juli 2023.

Menurutnya, penolakan hasil keputusan dari Panitia Pemilihan Ngadegang Bendesa Adat Ungasan lantaran dianggapnya keputusan tersebut telah mencederai dan tidak berdasarkan kaidah hukum, khususnya Awig-Awig Desa Adat Ungasan yang telah dilaksanakan oleh Panitia Ngadegang Bendesa Adat Ungasan tertanggal 3 Juli 2023.

Oleh karena itu, pihaknya mengajukan surat keberatan yang ditujukan kepada Kertha Desa, Desa Adat Ungasan, Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Alit Kecamatan Kuta Selatan dan Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Madya Kabupaten Badung serta Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Agung Provinsi Bali.

“Sebelumnya telah mendapatkan tanggapan dari Kertha Desa Adat Ungasan sebagaimana berdasarkan Berita Acara tertanggal 2 Juli 2023 dan daftar hadir terlampir, yang pada pokoknya Kertha Desa merekomendasikan harus mengembalikan marwah Desa Adat Ungasan sesuai dengan Awig-Awig Desa Adat Ungasan dengan melaksanakan penyudian atau pemilihan krama,” tegasnya.

Selanjutnya, pihaknya juga menolak keputusan Panitia, khususnya pada poin ke-2 mengubah Surat Keputusan nomor 01/KEPPAN-PILKADA/ DAU/2023 tentang penetapan tahapan pelaksanaan pemilihan Kelihan Desa Adat dan Prajuru Desa Adat Ungasan tahun 2023 menyesuaikan dengan perarem Nomor 01 tahun 2023 Desa Adat Ungasan, pada Jumat, 23 Juni 2023.

BAGIKAN KE :