Sebelumnya pemilik Tanah Timbun Galian C tersebut sudah ditegur oleh Satpol PP selaku penegak Perda untuk memberi waktu untuk mengurus Izin Resmi usaha Pertambangan tersebut dan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA) nya pada Wahyudi selaku Kasat Pol PP Sergai beliau mengatakan, sudah Abang bacakan surat tegurannya, sebut Wahyudi.
Para awak media yang bertugas di Sergai meninjau lokasi Galian C tersebut, karena adanya laporan masyarakat bahwa ada Galian C Ilegal di Wilayah Dusun IV Desa Silau Rakyat.
Selanjutnya Ketua LSM LPKH Sergai Sugito juga menyampaikan pada Awak Media agar Kapolda Sumut segera melakukan penghentian Paksa dan menangkap Pengusaha Galian C tersebut dan jangan tebang pilih para Pengusaha Galian C di Wilayah Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradab ini, ungkap Ketua LPKH Sergai. (Tim).
