Ketua LSM LPKH : Poldasu Segera Tindak Para Pengusaha Galian C Ilegal Di Kabupaten Sergai

SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN 68.COM – Pengusaha Galian C Yang berada di Dusun IV Desa’ Silau Rakyat Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai Kebal Hukum padahal Satpol PP Sergai sudah melayang kan surat penutupan sementara akan tetapi sang Pengusaha diduga kebal hukum mereka kembali melaksanakan aktivitas nya, Rabu (5/7/2023).

Mereka telah melakukan Pelanggaran KUHP serta Lingkungan Hidup melakukan Pertambangan Ilegal di wilayah Sergai.

Sementara Sugito Ketua LSM Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum (LPKH) Sergai pada awak media mengatakan : ” Para pelaku usaha yang tanpa izin resmi dari Pemerintahan dan melakukan pelanggaran Hukum meminta Poldasu agar menindak tegas kepada pelaku Galian C tanpa izin “, pungkas Sugito.

Dan saat awak media yang tergabung pada PIN Sergai melakukan Investigasi di lokasi Galian C tersebut diduga ada Oknum LSM yang melindungi aktivitas tersebut dan melakukan perlawanan saat para Oknum Satpol PP meninjau tempat tersebut sembari mengatakan, ” Tidak ada Hak Satpol PP untuk menutup dan atas dasar apa kalian mau menutup dan itu bukan urusan Kalian “, sebut Oknum LSM tersebut sambil melihat para awak media yang ingin meliput di Lokasi tersebut.

BAGIKAN KE :