Di interval waktu masa perbaikan dokumen persyaratan, parpol masih memiliki kesempatan untuk mengganti bacalonnya, merubah daerah pemilihan ataupun merubah nomor urut. “Hasil verifikasi perbaikan nantinya yang akan dijadikan acuan untuk menyusun daftar calon sementara (DCS). Jadi mereka yang memenuhi syarat yang akan tersususn dalam DCS dan juga daftar calon tetap (DCT),” tukasnya. (Red/yun).
PSI dan PKN Terancam Tidak Bisa Ikut Pemilu. Ini Penjelasan KPU Pacitan
