Pacitan- Sebanyak 17 parpol peserta pemilu di Pacitan yang telah menyampaikan dokumen persyaratan bakal caleg ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, kesemuanya, harus melakukan perbaikan.
Hal tersebut didasarkan hasil verifikasi administrasi (vermin) yang berakhir pada 23 Juni lalu. “Semua parpol (sebanyak 17 parpol) ada kesalahan dan semuanya harus melaksanakan perbaikan,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pacitan, Agus Susanto, saat dihubungi, Selasa (11/7).
Meski begitu, lanjut komisioner KPU yang akrab disapa Gus Oong ini, dari sebanyak 17 parpol yang harus melakukan perbaikan dokumen, hanya 15 parpol yang mengajukan permohonan perbaikan ke KPU. Sedangkan dua parpol lainnya tidak mengajukan.
“Tahapan permohonan perbaikan dokumen tersebut dibuka sejak 26 Juni hingga 9 Juli pukul 23.59 Wib. Di penghujung waktu, memang hanya 15 parpol yang mengajukan permohonan perbaikan. Dua lainnya tidak. Yaitu PSI dan PKN,” jelasnya.
Masih di kesempatan yang sama, Gus Oong juga menjelaskan, tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen bakal calon dilaksanakan mulai tanggal 10 Juli hingga 6 Agustus. “Beberapa hal yang menjadi pencermatan KPU seperti misalnya surat keterangan tidak sebagai terpidana dari Pengadilan Negeri, ijazah yang tidak dilegalisir, belum ber KTP Elektronik dan lainnya. Beberapa kesalahan tersebut yang harus diperbaiki oleh bakal calon,” bebernya.
Sementara bagi bakal calon yang sampai tanggal akhir tahapan perbaikan dokumen, tidak memenuhi ketentuan, maka KPU akan menyatakan bakal calon tersebut tidak memenuhi syarat (TMS).
