Sementara itu secara terpisah, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pacitan, Heru Tunggul Widodo menegaskan, jika usulan pengadaan tanah untuk relokasi UPT Puskesmas Candi, belum sampai ke organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpinnya. ‘Kami belum menerima usulan pengadaan tanah dari OPD teknis (Dinkes) yang akan memanfaatkan,” ujar Heru yang saat itu tengah perjalanan menuju Desa Ketro, untuk menghadiri kegiatan TMMD.
Menurut dia, proses pengadaan lahan diawali dari usulan OPD teknis kepada bupati dan juga tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Setelah ada pembahasan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran, baru usulan tersebut disampaikan ke Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan untuk proses selanjutnya.
“Jadi yang menentukan lokasi lahan itu dinas teknis. Kami akan melanjutkan proses pengadaan setelah ada persetujuan dari bupati bersama TAPD. Termasuk proses ukur, appraisal dan negosiasi dengan pemilik lahan,” tukasnya.
Belakangan ini, kata Heru, baru Dinas Pariwisata yang sudah mengusulkan beberapa lokasi lahan yang hendak diakuisisi oleh Pemkab Pacitan. Termasuk salah satunya penyediaan lahan untuk pos jaga atau portal pintu masuk kawasan Pantai Watukarung, Desa Watukarung, Kecamatan Pringkuku. (Red/yun).
