IJPPT Belum Bisa Dilaksanakan dan Mandegnya Relokasi Puskesmas Candi, Menjadi Penyebab Tingginya Silpa DBHCHT TA 2022 Di Pacitan

Pacitan- Pemerintah pusat terkadang lambat dalam membesut aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan di daerah. Akibatnya, kegiatan yang bersentuhan dengan masyarakat luas akhirnya harus tertunda atau bahkan tak bisa dilaksanakan hingga tahun anggaran berakhir.

Hal tersebut salah satunya berkenaan dengan kegiatan kesejahteraan masyarakat (kesmas) khususnya iuran jaminan pertanian produksi hasil tembakau (IJPPT) yang bersumber dari dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT).

Kabag Perekonomian Setkab Pacitan, Sugeng Santoso, mengatakan kegiatan IJPPT sejak tahun anggaran 2022 lalu memang belum bisa dilaksanakan mengingat belum adanya petunjuk teknis dari pusat. Meskipun, setiap tahun kegiatan tersebut sudah dialokasikan penganggarannya.

“Tahun ini pun juga belum bisa dilaksanakan, sebab juknisnya memang belum ada. Itu yang menjadi salah satu penyebab tingginya perangkaan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) DBHCHT di Pacitan pada tahun anggaran 2022 lalu,” kata Sugeng saat dikonfirmasi, Rabu (12/7).

Sugeng mengungkapkan, selain kegiatan IJPPT, juga mandegnya kegiatan relokasi UPT Puskesmas Candi, Kecamatan Pringkuku, karena kendala teknis lokasi yang tidak memungkinkan untuk dilanjutkan. “Selain itu juga ada sisa kontrak kegiatan lainnya,” sebutnya.

Lebih lanjut pejabat eselon III A itu menjelaskan, sekalipun ada silpa yang jumlahnya mencapai 8,9 miliar, namun sifatnya terikat dan diakumulasikan pada tahun anggaran berikutnya. “Silpa DBHCHT merupakan silpa terikat yang akan diakumulasi pada tahun anggaran berikutnya.

Pengelolaannya juga harus sesuai dengan PMK Nomor 215/2021. Yaitu dibagi sesuai prosentase. 10 persen untuk penegakan hukum, 40 persen untuk kesehatan dan 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat,” jlentrehnya.

Masih dikesempatan yang sama, pejabat yang juga ikut sebagai peserta seleksi terbuka calon jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) tersebut mengatakan, pagu DBHCHT tahun anggaran 2023 tercatat sebesar 30,4 miliar. Kemudian ditambah silpa tahu 2022 sebesar 8,9 miliar, serta tambahan transfer dana (TDF) sebesar 2,8 miliar. Sehingga total DBHCHT tahun 2023 tercatat sebesar 42,2 miliar.

BAGIKAN KE :