“TDF tersebut sebenarnya DBHCHT tahun anggaran 2022 yang belum ditransfer ke daerah. Sehingga akan terakumulasi di tahun anggaran 2023 ini,” beber Sugeng.
Kemudian terkait rencana pergeseran sebagian anggaran kegiatan gakum dari Satpol-PP ke Bagian Perekonomian, baru bisa dilaksanakan pada perubahan APBD tahun ini. Mengingat pergeseran tersebut tidak begitu urgent.
Berbeda dengan pergeseran anggaran pada sub kegiatan kesejahteraan masyarakat di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, yang memang telah dilaksanakan akselerasi. Sebab ada beberapa pos kegiatan yang bersinggungan dengan musim.
Salah satunya seperti kegiatan sekolah lapang bagi kelompok tani tembakau.
“Pergeseran itu hanya lintas bidang disatu organisasi perangkat daerah (OPD) dan sangat urgent. Makanya dilaksanakan lebih cepat sebelum PAPBD.
Dan yang harus dipahami juga, DBHCHT ini tak ubahnya seperti dana alokasi khusus. Apabila kita tidak segera membuat pelaporan, pemerintah pusat akan memberikan warning dan kegiatan akan diberhentikan sementara. Pada semester 1 ini, pelaporan harus sudah tersampaikan paling lambat 31 Juli nanti,” pungkasnya. (Red/yun).
