Praktek bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing.
Dengan penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD (PPK-BLUD) terdapat beberapa bentuk pengecualian dalam pengelolaan keuangan, yaitu penerimaan puskesmas tidak setor ke Kasda, namun langsung masuk rekening Puskesmas. Sedangkan kalau mekanisme APBD masuk ke rekening Kasda.
Tarif BLUD menggunakan dasar Perbub, flexibilitas pengelolaan belanja, penggunaan silpa, piutang, hutang, investasi, pengelolaan SDM, dokumen perencanaan dan penggangaran, serta penatausahaan keuangan.
Penerapan puskesmas sebagai unit kerja perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD pada 24 puskesmas di Kabupaten Pacitan, lanjut Daru, ditetapkan melalui Keputusan Bupati Pacitan Nomor 188.45/784/KPTS/408.12/2022 pada tanggal 12 Oktober 2022.
“Puskesmas menjadi BLUD agar bisa membiayai operasionalnya sendiri dan menjalankan pola pengelolaan keuangan BLUD, akan tetapi anggaran subsidi dana APBD dari pemerintah daerah masih tetap diberikan oleh Bupati dalam memenuhi anggaran yang diperlukan oleh puskesmas, karena tugas Pemda juga memberikan jaminan pelayanan kesehatan untuk masyarakat.
Apabila puskesmas sudah berbentuk BLUD maka akan lebih mudah dalam mendukung standar yang diperlukan di dalam akreditasi. Apabila puskesmas sudah mampu menyusun Rencana Bisnis & Anggaran (RBA), Standat Akuntansi Keuangan (SAK), dan Standard Operating Procedure (SOP) maka sistem manajemen puskesmas sudah dilakukan dengan baik, ” tandasnya. (Red/yun).
