Semua Puskesmas Di Pacitan Sudah Merubah Sistem Pengelolaan Keuangan Menjadi BLUD. Ini Penjelasan PLT Kadinkes Daru Mustikoaji

Pacitan- Semua Puskesmas di Kabupaten Pacitan, yang merupakan fasilitas kesehatan tingkat pertama, kini telah merubah sistem pengelolaan keuangan seperti halnya yang telah diterapkan di rumah sakit umum daerah.

Unit pelaksana teknis di bawah kendali Dinas Kesehatan tersebut, saat ini telah menerapkan pola pengelolaan keuangan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Pacitan, Daru Mustikoaji mengatakan, mengapa Puskesmas menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD, itu sebagai salah satu upaya meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Konsep dasar menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD puskesmas yaitu fleksibilitas pengelolaan keuangan dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan dan efisiensi anggaran di puskesmas,” kata Daru, Senin (17/7).

Dasar penerapan sistem BLUD tersebut, yaitu Permendagri No. 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.

Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD, adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.

“Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” jelasnya.

Lebih lanjut, dokter umum yang saat ini tengah ikut berkompetisi sebagai calon jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) tersebut menjelaskan, BLUD bertujuan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab.

Yaitu dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannva dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah.

BAGIKAN KE :