Sebelum dilaksanakan survey reakreditasi Puskesmas, sebelumnya sudah dilaksanakan pendampingan dan Pra survei yang bekerjasama dengan pihak ke-3 yaitu PT LIPA MITRA NUSA, sebagai salah satu lembaga penyelenggara akreditasi yang direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan.
“Anggaran pelaksanaan akreditasi ini sepenuhnya dianggarakan di Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan, bersumber dari dana alokasi khsusus (DAK) non fsik dan dana alokasi umum (DAU) yang masuk dalam APBD Kabupaten Pacitan tahun 2023.
Akreditasi puskesmas bukan hanya sekedar pemenuhan kelengkapan dokumen semata, namun lebih bermakna proses untuk pemenuhan mutu pelayanan kesehatan yang lebih baik,” tukasnya. (Red/yun).
