MA Kabulkan Gugatan Perludem Terhadap PKPU 10/2023. Pemerhati Pemilu Di Pacitan: DCS Pemilu 2024 Berpotensi Berubah

Mengapa begitu, dia menjelaskan misalnya di daerah pemilihan ada delapan bakal calon, kalau hitungan sebelum putusan MA, maka calon perempuan cukup dua orang. Karena 30 persen dari delapan, menghasilkan 2,4. “Dengan pembulatan kebawah, sebelum putusan MA berarti cukup dua orang calon perempuan.

Tetapi dengan adanya putusan MA tersebut, yang mengabulkan permohonan dari Perludem maka di dapil itu, keterwakilan perempuan bukan dua lagi. Karena putusan MA, 2 koma berapapun dibulatkan keatas.

Jadi nanti di dapil itu apabila ada delapan bakal calon, maka keterwakilan perempuannya menjadi tiga orang karena pembulatan ke atas. Ini informasi baru yang perlu disampaikan ke masyarakat bahwa DCS yang sudah ditetapkan oleh KPU ada potensi berubah karena keterwakilan perempuan bisa bertambah,” tandas dia. (Red/yun).

BAGIKAN KE :